Menteri P2MI: Pekerja Migran Wajib Kembali ke Indonesia Setelah Maksimal Tiga Tahun

JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan melalui jalur resmi pemerintah tidak bekerja secara permanen di luar negeri.

Mukhtarudin menyebut, masa kerja PMI dibatasi paling lama tiga tahun. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, para pekerja migran diwajibkan kembali ke tanah air.

“Bekerja di luar negeri itu tidak selamanya. Umumnya dua tahun dan bisa sampai tiga tahun, setelah itu harus kembali ke Indonesia,” ujar Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema lanjutan bagi PMI yang telah menyelesaikan masa tugasnya di luar negeri. Para pekerja migran purnatugas akan difasilitasi untuk melanjutkan karier di dalam negeri sesuai dengan pengalaman yang dimiliki.

Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI memiliki sejumlah unit kerja yang menangani penempatan, perlindungan, hingga pemberdayaan eks PMI agar pengalaman kerja mereka dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pengalaman mereka sangat besar nilainya. Mereka sudah terbiasa dengan etos kerja, standar industri, dan penguasaan bahasa asing. Ini yang akan kita jembatani kembali ke kebutuhan industri di Indonesia,” kata dia.

Mukhtarudin mencontohkan, banyak PMI yang sebelumnya bekerja di Jepang, Korea Selatan, hingga negara-negara Eropa memiliki kompetensi profesional yang dibutuhkan oleh industri nasional.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas. Saat ini tersedia sekitar 350.000 lowongan kerja dari sektor profesional, namun baru sekitar 20 persen yang berhasil diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

“Masih ada sekitar 80 persen yang belum bisa kita penuhi karena kesiapan SDM kita belum optimal,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian P2MI berencana memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri, baik di dalam maupun luar negeri.

Melalui pendidikan dan pelatihan, pemerintah akan menyiapkan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi lulusan yang berminat bekerja di luar negeri.

“Ini kembali pada pilihan masyarakatnya. Kita siapkan peluangnya, kompetensinya, dan kebutuhannya. Tinggal mereka menentukan,” pungkas Mukhtarudin, dilansir kompas.com.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here