SORONG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan banding atas perkara kekerasan seksual dan pembunuhan balita Kezia di Sorong, Papua Barat.
Diketahui, Kezia merupakan bocah lima tahun di Kota Sorong yang meninggal dunia setelah mendapat kekerasan seksual pada Januari 2017. Jaksa menuntut pelaku utama hukuman mati, namun Ronald (18), terdakwa utama dan Lewi (Terdakwa II) hanya divonis seumur hidup.
Menteri Yohana menilai, putusan vonis terhadap pelaku utama pemerkosaan dan pembunuh belum memenuhi unsur keadilan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap Kezia sangat sadis, bocah SD itu diperkosa kemudian dicekik hingga tewas dan ditanam dalam lumpur,” kata Yohana di Sorong, Kamis(28/9/2017), dilansir Antara.
Baca Juga: Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Anak di Sorong Terancam Hukuman Mati
Menurut dia, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia seharusnya dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa, agar ada efek jerah bagi pelaku dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kasus ini masih dalam proses hukum karena jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini agar ada rasa keadilan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Kezia, menurutnya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang paling sadis di Indonesia.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut mendapat sorotan berbagai pihak didalam negeri bahkan sorotan internasional.
“Perlu adanya penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam penanganan perkara kekerasan anak di Indonesia terlebih khusus di Papua,” tandasnya.





