Menyalahi Aturan Imigrasi, Dua Jurnalis Prancis Ditahan di Mimika

Timika-Dua wartawan berkewarganegaraan Prancis , Basille Marie Longghamp dan Franck Jean Pierre Escudie terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Mimika, Papua.

Dua wartawan asal Prancis itu ditahan karena belum mengantongi izin resmi melakukan aktivitas pengambilan gambar di Timika. Akhir pekan ini, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II B Tembagapura, Jesaja Samuel Enock menuturkna, kedua jurnalis itu tergabung dalam tim proyek yang disponsori oleh The Expoler Network, Production House yang berkantor di Paris, Perancis, yang beranggotakan 12 orang.

“Yang sudah tiba di Indonesia sebanyak 7 orang, lima orang di Sorong dan Raja Ampat, dua orang di antaranya mereka ini,” imbuh Sam seperti dilansir JPNN Jumat (17/3).

Dalam pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui sebagai jurnalis dengan maksud kedatangan mereka ke Timika dalam rangka membuat film dokumenter, yang sifatnya mempromosikan parwaisata di Papua atas kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan PT Garuda Indonesia.

“Keduanya mengunakan visa on arrival yang diperoleh dari Bandar Udara Soekarno Hatta, tanggal 9 maret 2017. Begitu mendarat masuk ke Indonesia langsung terbang ke Timika, dan setibanya di Timika, Sabtu 13 Maret lalu, langsung memasang kamera untuk pengambilan gambar,” kata Sam.

Kedatangan kedua jurnalis itu mengunakan helikopter sendiri yang datang langsung dari Perancis untuk melakukan kegiatan peliputan. Namun setelah dicek oleh petugas ternyata benar, sehingga kegiatannya langsung dihentikan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diambil keterangan lebih lanjut, terkait kegiatan selama berada di Timika.

Dalam keterangannya, dikatakan kedua jurnalis itu bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata RI di Jakarta. Juga menunjukkan bukti dan syarat serta hal-hal lain yang menguatkan keterangan mereka.

Sudah ada persetujuan untuk kepentingan parawisata Indonesia di Papua disponsori Garuda Indonesia, dan hasilnya itu nanti untuk promosi internasional maupun domestik,” jelasnya.

Menurut Sam, seharusnya mereka menunggu hingga dokumen yang sementara diproses di KBRI di Prancis itu keluar, barulah mereka melakukan aktivitas. Namun mereka mendahului dengan menggunakan Visa on Arrival untuk peliputan dalam rangka tugas jurnalistik.

“Jadwalnya pengambilan gambar dan lokasi sudah diketahui oleh pemerintah dan visanya sudah diurusi dari Jakarat dan akan dikeluarkan oleh KBRI di Prancis. Namun mereka tidak menunggu, hingga sampai masuk dengan mengunakan visa on arivval,” ungkapnya.

Menurutnya, jenis visa tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan berupa jurnalsitik atau pengambilan tanpa melalui persetujuan terlebih dahulu. “Kedua orang tersebut terpaksa batal untuk bergabung dengan rekan rekanya di Sorong dan Raja Ampat, karena sudah terdeteksi di Timika, “pungkasnya.

Advertisement