DI negara Barat, menyayangi hewan merupakan cerita lama. Tapi Indonesia dewasa ini, berkat perjuangan kelompok penyayang binatang, masyarakat mulai menyayangi hewan, lebih-lebih piaraan kucing dan anjing. Sekarang jangan coba-coba menganiaya kedua hewan itu, jika ketahuan kelompok penyayang binatang bisa dilaporkan ke polisi. Sesuai KUHP pasal 302, ancaman hukumannya hingga 9 bulan. Nyeseg nggak ? Sementara Anda masuk penjara gara-gara anjing, seorang WTS bisa masuk surga lantaran menolong anjing kehausan.
Seminggu lalu diberitakan, seorang aktor Inggris bernama Peter Egan mendesak pemerintah RI untuk menghentikan pembantaian kucing dan anjing sebagaimana di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Peter Egan orangnya memang tidak tegaan. Melihat anjing dan kucing dibantai untuk diambil dagingnya, terlihat wajahnya sangat tertekan. Dia belum tahu bahwa di sebagian masyarakat Indonesia mengkonsumsi anjing dan kucing.
Namun demikian dia telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4 ekor anjing dari pasar itu. Mungkin keuangan Peter Egan belum siap, sehingga dia hanya mampu menyelamatkan (membeli) 4 ekor saja. Andaikan uangnya tak berseri, kemungkinan akan diborongnya semua anjing dan kucing di Sulut.
Begitulah ketulusan orang Barat, dia rela merogoh kocek demi menyelamatkan hewan. Penulis saksikan sendiri di Amsterdan (Nederland) Oktober 1996, ada bocah diomeli orang gara-gara mengejar-ngejar menthok (itik). Jika di Indonesia khususnya Jateng dan Jatim, kemungkinan anak itu sekedar mau menasihati, “Menthok-menthok tak kandhani, wong lakumu megal-megol ngguyokake, mbok uwis ngorok ana kandhang wae, ora usah nyambutgawe thenguk-thenguk karo medang rondhe!”
Orang Barat cenderung penyayang binatang. Sebaliknya di negara kita sendiri, hingga kini masih banyak diberitakan dari sana sini, betapa oknum-oknum manusia tega menganiaya binatang. Belum lama ini ramai di medsos, ML (29) dari Wonokerto Pekalongan terlihat dalam video membonceng sepeda motor sambil menyeret kucing kembang asem dalam kondisi mati. Setelah viral dan menjadi perhatian warganet, Polres Pekalongan segera menangkap pemuda tegaan tersebut, apa lagi kelompok Animal Devender juga telah melaporakan kelakuan ML pada polisi. Dalam pemeriksaan dia mengakui, ada bisikan gaib untuk menyiksa kucing tersebut. Oo, ternyata otak ML belum diwaterpass alias ada gangguan jiwa.
Kemudian di awal Desember 2017, Elisha dilaporkan ke  Polsek Tanah Abang Jakarta oleh Tommy Prabowo, gara meninggalkab anjing Valent selama 8 jam dalam mobil. Sebelum jadi urusan polisi, Elisha – Tomy Prabowo sempat “debat publik” di ruang parkiran Mal Grand Indonesia, Gandaria Jakarta. Tommy menuduh Elisha menyiksa anjingnya, tapi pemilik tak merasa menyiksa, faktanya si anjing tenang-tenang aje dikurung demikian lama.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Tanah Abang. Tommy Prabowo meminta agar anjing kikik disita, diserahkan ke Garda Satwa Indonesia (GSI), sebab orang seperti Elisha tidak pantas pelihara hewan. Di sinilah Elisha mulai emosi, orang tak ada niatan menyiksa hewan, kok malah dianggap tidak layak pelihara anjing. Maka katanya dengan ketus, “Jadi orang jangan suka campuri urusan orang. Pokoknya nggak mau, Valent mau saya urus sendiri!”
Paling kurang ajar di Yogyakarta. Petugas bon-bin Gembiraloka tega mengorupsi jatah daging untuk makanan harimau. Mentang-mentang si macan takkan lapor ke KPK, enak saja SG (40) Ipada April 2016 nilep jatah daging 5 ekor macan. Mestinya sehari 17 Kg, olehnya hanya dibelikan 5 Kg, sehingga dalam seminggu dia bisa kantongi uang negara Rp 3 juta. Setelah ngumpul setahun dipakai beli mobil dan sepeda motor. Ulah SG baru ketahuan ketika para macan itu kurus kering karena menderita penyakit gizi buruk. SG pun dihukum 4 tahun penjara.
Tentunya orang heran, Cuma urusan kucing dan anjing, kenapa sampai polisi? Ee, jangan anggap sepele, di KUHP ada pasal yang mengaturnya. Pada pasal 302 disebutkan: barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (Cantrik Metaram).
Â





