
CIAMIS – 150 warga desa perbatasan di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis mengadu ke DPRD Ciamis, agar Pemerintah Kabupaten Ciamis lebih memberikan prioritas pembangunan infrastruktur di wilayah hasil pemekaran Kecamatan Banjarsari.
Kamis (25/8/2016), gabungan masyarat yang menamakan diri Forum Pemuda dan Masyarakat Desa Perbatasan, Kecamatan Banjaranyar, diterima langsung Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana didampingi Komisi 3 DPRD.
Dalam kesempatan itu kepala desa yang masuk wilayah Kecamatan Banjaranyar, umumnya mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang hancur.
Koordinator Forum Pemuda dan Masyarakat Desa perbatasan Banjaranyar, Andi Ali, mewakili mereka, mengatakan, “Kami minta pemerintah memberikan prioritas pembangunan di wilayah Banjaranyar. Terus terang, saat ini banyak sekali infrastruktur jalan yang hancur. Bahkan ada yang belasan tahun tidak diperbaiki,” tutur
Mereka juga berusaha mempertanyakan status kependudukannya, karena hingga saat ini Kecamatan Banjaranyar, hasil pemekaran Kecamatan Banjarsari belum memiliki nomor register sendiri.
Mereka mengaku jika KTP warga masih tercantum Kecamatan Banjarsari sehingga program pembangunan wilayah tidak dapat maksimal, karena anggaran berikut bantuan masih bersatu kecamatan induk. Akibat belum ada pembangunan, sampai saat ini Kantor Kecamatan Banjaranyar menempati Balai Desa Cigayam, sedangkan Balai Desa sementara berada di Kantor KUD.
“Apalagi saat ini kepemilikan KTP sangat dibutuhkan warga, sehingga harus segera ada kejelasan status,” tambahnya, seperti dikutip dari PR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengaku prihatin dengan tersendatnya pembangunan di wilayah Banjaranyar. Pihaknya pun janji berupaya maksimal agar aspirasi warga dapat segera diwujudkan. “Kami mendukung kenginan warga memiliki infrastruktur jalan yang lebih baik. Ada jalan yang belasan tahun belum diaspal atau perbaiki. Kami juga percaya pemerintah tidak akan mengabaikan warganya,” tuturnya.
Nanang menambahkan berkenaan dengan nomor register kecamatan, sampai saat ini prosesnya masih ada di Kemendagri. Diakui, tanpa nomor register kecamatan yang baru terbentuk Bulan Februari 2016, sulit untuk melakukan alokasi anggaran baik dari provinsi maupun pusat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan nomor register,” katanya.
di tempat berbeda, Kepala Dinas Bina Marga Ciamis Ika Dana Iswara, mengungkapkan ada keterbatasan proses pembangunan infrastrutkur jalan di perdesaan. Hal itu berkenaan dengan aturan Cipta Karya hanya membangun jalan berstatus jalan kabupaten.
“Karena terbentur aturan, Bina Marga tidak dapat memerbaiki jalan dengan status jalan desa. Kami berupaya membantu dengan menjadikan beberapa jalan menjadi jalan poros kecamatan,” ungkapnya.




