KAIRO – Mesir mengumumkan niatnya untuk ikut serta dalam gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan Israel di Jalur Gaza.
Menurut Kementerian Luar Negeri Mesir, Minggu (12/5/2024), langkah ini diambil karena keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta infrastruktur di wilayah tersebut.
“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang,” kata kementerian tersebut.
Mesir menyerukan Israel untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan mengambil tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Mesir juga meminta Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 35 ribu warga Palestina dan melukai lebih dari 76.600 lainnya. Mesir dan Qatar telah mengajukan usulan gencatan senjata kepada kelompok perlawanan Palestina Hamas, namun Israel menolaknya.
Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi militer di Rafah sebagai upaya untuk mencapai tujuan perangnya, meskipun sebagian besar wilayah Gaza telah hancur dan menderita akibat blokade yang melumpuhkan akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.
ICJ sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza “masuk akal” sebagai genosida dan memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan tersebut serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai kepada warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan juga telah meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan konflik tersebut.





