
ISTANBUL – Korea Utara menyatakan dukungannya terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan “hak dan keistimewaan” kepada Palestina, dan mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali upaya Palestina untuk menjadi anggota ke-194 PBB.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyambut baik resolusi tersebut dan menganggap waktu yang tepat, demikian dilaporkan oleh Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA), Minggu (12/5/2024).
“Resolusi yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka mencerminkan aspirasi kuat masyarakat internasional terhadap perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah,” kata kementerian tersebut.
Korea Utara juga mengecam kebijakan satu negara Yahudi dibandingkan dengan solusi dua negara, dan mengkritik veto Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi yang relevan di Dewan Keamanan PBB pada tanggal 18 April.
Korea Utara kembali menegaskan dukungannya terhadap perjuangan Palestina, serta menyerukan penghentian pendudukan ilegal oleh Israel dan pendirian Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka.
Pada 10 Mei, Majelis Umum PBB menyetujui rancangan resolusi yang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina, dan memberikan hak-hak tambahan kepada Palestina. Saat ini, Palestina memiliki status negara pengamat non-anggota di PBB.