KUALA LUMPUR – Warga yang merokok, meski miskin, tidak layak menerima zakat. Demikian pendapat Mufti Perlis, Malaysia, Prof. Madya Datuk Dr. Mohd. Asri Zainul Abidin. Pasalnya, Asri menilai, merokok adalah perbuatan mubazzir dan perkara yang sia-sia. Baginya, perokok itu sebenarnya termasuk golongan orang kaya.
“Hanya orang yang berlebihan uang, yang tidak tahu mau melakukan apa lagi,” katanya seperti dikutip dari Mynewshub, Kamis (8/6/2017).
Ia mempertanyakan, apakah wajar zakat diberikan kepada orang yang “membuang” uang serta merusak diri sendiri dan orang lain. Oleh karenanya, seorang perokok tidak boleh masuk dalam asnaf fakir maupun miskin.
“Jika ada yang bertanya saya, wajarkah seseorang memberi zakat atau sedekah kepada orang yang mengaku miskin tapi merokok? saya menjawab tidak,” tegasnya.





