Yerusalem-Pengadilan Tinggi Israel pada kemarin memutuskan bahwa pemerintah Israel wajib mengembalikan sekira 1.700 hektar tanah yang diinvasi kepada Palestina.
Seperti diketahui, Muhammad Shqeir dan Shlomy Zachary, seorang pengacara membawa kasus ini ke pengadilan Israel beberapa bulan lalu.
Mereka mengklaim bahwa pasukan Israel secara ilegal menyita tanah sekitar 35 tahun lalu, dari desa-desa Palestina Jalud, Duma, Qusra dan Mikhmad di Nablus serta Desa Deir Dubwan di Ramallah.
Tetapi, proses belum selesai, kasus ini masih harus diajukan sampai Pengadilan Tinggi. “Sangat disayangkan bahwa banding harus diajukan hingga ke tahap Pengadilan Tinggi, agar Israel mengembalikan lahan itu kepada pemiliknya,” kata Zachary seperti dilansir Maan, Kamis (3/3).
Sementara itu, Yesh Din, Kelompok Hak Asasi Israel, mengatakan selama tahun 1970 militer Israel mengeluarkan perintah penyitaan dengan tujuan membangun pemukiman ilegal Israel.
Meskipun pada tahun 1979 Pengadilan Tinggi Israel memutuskan kebijakan itu sebagai tindakan ilegal, namun praktek penyitaan terus berlangsung.
“Hukum internasional melarang penyitaan terhadap tanah pribadi, kecuali jika diperlukan untuk kepentingan militer. Sangat disayangkan bahwa komandan militer Israel, memutuskan untuk tidak mengembalikan tanah kepada pemiliknya yang sah meskipun operasi militer terhenti,” tambah Zachary.
Sejauh ini Palestina sering membawa kasus perampasan tersebut ke pengadilan Israel, tetapi mereka jarang memenangkan kasus itu.





