Miris, Suami di Depok Pukuli Istri hingga Buta Mata Sebelah

Suami 21 tahun aniaya istri hingga buta (Foto: ist)

DEPOK, KBKNews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memprihatinkan terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang suami berinisial RA tega menganiaya istrinya sendiri, AA, hingga mengakibatkan dampak yang fatal.

Akibat tindakan brutal suaminya, korban AA mengalami cacat permanen berupa kebutaan total pada mata bagian kirinya.

Peristiwa nahas tersebut bermula pada hari Selasa (23/12/2025) di kediaman pasangan tersebut yang berlokasi di Jalan Muchtar, Sawangan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, pemicu pertengkaran hebat di antara keduanya berawal dari masalah yang sebenarnya sepele. Saat itu, pelaku RA berniat meminjam telepon seluler milik korban untuk digunakan bermain game online.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban AA. Penolakan dari sang istri rupanya menyulut emosi pelaku hingga tak terkendali. Dalam puncak kemarahannya, RA melakukan tindakan kekerasan dengan memukulkan ponsel tersebut secara keras ke arah wajah korban. Pukulan benda keras itu telak mengenai area pelipis dan bola mata kiri AA, menyebabkan luka yang sangat serius.

Kekejaman pelaku tidak berhenti pada pemukulan di area wajah. RA dilaporkan juga melanjutkan aksi penganiayaannya dengan menendang dan menginjak-injak tubuh istrinya yang sudah tidak berdaya akibat serangan pertama.

Tindakan membabi buta ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang parah di beberapa bagian tubuhnya selain cedera utama di bagian mata.

Dampak dari penganiayaan berat tersebut sangat fatal bagi masa depan korban AA. Ia mengalami kerusakan parah pada struktur matanya yang mengakibatkan hilangnya penglihatan secara total pada mata kiri, atau mengalami kebutaan permanen.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk menangani luka-lukanya yang serius.

Menerima laporan atas kejadian tersebut, aparat kepolisian dari Polres Metro Depok segera bertindak cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku RA di rumahnya di kawasan Sawangan tanpa perlawanan berarti.

Fakta miris lainnya terungkap dalam pemeriksaan, di mana pasangan ini diketahui baru membina rumah tangga selama dua bulan, dan saat melakukan aksi kejamnya, pelaku RA terkonfirmasi berada di bawah pengaruh narkotika.

Saat ini, proses hukum terhadap RA telah berjalan dan ia resmi menyandang status tersangka. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Akibat perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan cacat permanen, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Di sisi lain, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku semata. Pihak berwenang juga menaruh perhatian serius pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh. Tim khusus, termasuk dari kepolisian, telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis guna membantu AA mengatasi trauma mendalam akibat peristiwa kekerasan brutal yang dialaminya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here