Mitigasi Sengketa Wakaf, Kemenag Bentuk Tim Task Force 

0
138
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) menjalin kerja sama dan membentuk Tim Task Force dalam mitigasi sengketa perwakafan di Badilag Center, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) menjalin kerja sama dan membentuk Tim Task Force untuk mitigasi sengketa perwakafan. Hal ini dibahas dalam pertemuan di Badilag Center, Jakarta, belum lama ini.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa Kemenag sedang memetakan mitigasi sengketa perwakafan melalui tiga program utama: integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA,” ungkap Jaja.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Candra Boy Seroza, menambahkan bahwa kebijakan perwakafan di Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat.

Mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan konflik antara nazir, nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga.

“Badilag MA siap bekerja sama dalam pengembangan perwakafan. Sebagian besar sengketa perwakafan di Pengadilan Agama melibatkan nazir,” ujar Candra.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi dasar kerja sama ke depan, yaitu:

  • Pembentukan Task Force untuk sinkronisasi data sengketa perwakafan.
  • Pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai regulasi wakaf.
  • Penyelenggaraan isbat wakaf secara massal untuk mempercepat penyelesaian sengketa.

Candra menyatakan, kolaborasi antara Kemenag dan Badilag MA menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menangani sengketa perwakafan.

Dengan terbentuknya Task Force dan program-program pendukung lainnya, diharapkan penanganan sengketa wakaf lebih terstruktur dan efektif.

Kesepakatan ini tidak hanya memberi solusi jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi kuat untuk penanganan sengketa wakaf berkelanjutan di masa depan.

Dengan kerja sama yang solid antara Kemenag dan Badilag MA, mitigasi sengketa perwakafan dapat lebih efektif, mengurangi konflik, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat luas.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here