JAKARTA (KBK) – Menurut Lia Amalia dari LPPOM MUI, kini untuk memproses sertifikasi produk halal cukup mudah. Sejak tahun 2012 LPPOM MUI membuka pendaftaran via daring Cerol SS23000, sehingga para pengusaha makanan, minuman, obat dan kosmetik tak perlu datang langsung ke kantor LPPOM MUI.
Lia mengatakan halal memiliki arti bebas tidak terikat. Dibidang makanan dan minuman LPPOM MUI bakal mengecek tingkat halal suatu produk dari segi perbuatan dan zat. Namun dalam prosesnya LPPOM MUI akan menekankan proses sertivikasi halal dari suatu zat yang terkandung dalam makanan.
Lia menambahkan setelah 30 hari kerja, sertifikat halal dari LPPOM MUI bisa diperoleh. Namun menurut aturan dari Kemenang, sertifikat tersebut masih mesti melewati sejumlah proses hingga 92 hari kerja.
“Selanjutnya pengusaha kuliner harus bisa menjaga konsistensi produk selama masa berlaku sertivikat halal,” ujar Lia dalam paparannya di acara ISEF bertajuk Sertifikat Halal Bisnis Kuliner di Jakarta (15/11).





