
DIINDAHKAN atau tidaknya seruan untuk tidak mudik tahun ini ikut menentukan keberhasilan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menahan laju lonjakan wabah virus Covid-19.
Masalahnya, selain tidak adanya ketegasan sikap pemerintah dan adanya perbedaan persepsi dan pemahaman diantara pimpinan daerah, seruan untuk tidak mudik juga dilematis dari sisi sosial, budaya dan ekonomi.
Selain cuma bersifat seruan dari pemerintah mau pun tokoh-tokoh masyarakat dan agama, tradisi mudik untuk bersilaturahim dengan sanak keluarga di kampung sudah membudaya sejak era tempo doeloe.
Bayangkan dari wilayah Jabodetabek saja, ada 14,9 juta pemudik pada musim lebaran 2019 dari total 23 juta pemudik dari berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Jawa Tengah merupakan tujuan utama pemudik dari wilayah Jabodetabek (5,6 juta orang).
Dari konteks hukum, tidak ada pasal-pasal yang dilanggar oleh yang akan mudik, dan jika diberlakukan undang-undang hukum darurat, siapa dan berapa jumlah petugas yang akan dikerahkan mengawasinya?
Sebaliknya, bagi warga miskin yang tidak mudik, kompensasi apa yang bisa diberikan pemerintah pusat mau pun daerah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, terutama pangan?
Di DKI Jakarta saja ada sekitar 3,6 juta orang rentan miskin, masuk kategori miskin, warga yang mengandalkan upah harian atau pekerja sektor informal yang kesulitan makan di tengah kelesuan ekonomi akibat wabah Covid-19.
Memang dari dana APBN sebesar Rp405,1 triliun yang direalokasikan untuk menangani dampak wabah Covid-19, dianggarkan Rp 110 triliun untuk program Jaringan Pengaman Sosial a.l. berupa pemberian kartu sembako, BLT dan program Keluarga Harapan.
Masalahnya, apa sekitar 24,8 juta warga miskin yang tercatat di seluruh tanah air bisa seluruhnya bakal mendapatkan hak-haknya, mengingat data yang ada juga masih bersifat umum, belum sampai ke nama dan alamat calon penerima (by name and address).
Penyaluran Bantuan
Harus dicamkan bagi segenap jajaran pemerintah terkait penanganan bantuan bahwa setiap penyimpangan, pilih kasih atau apa pun yang membuat ada warga yang tidak mendapatkan haknya, mereka mudah dihasut oleh pihak-pihak tertentu.
Pembatalan 44 jadwal KA oleh KAI, pengurangan kapal dan armada bus, mungkin bisa memaksa orang tidak mudik, walau dikhawatirkan, mereka berpindah ke moda lain seperti sepeda motor, mobil omprengan atau pelayaran rakyat yang tidak dijamin kelaikannya.
Pedagang asongan, buruh harian atau pengemudi ojol yang tergerus atau kehilangan pencahariannya sebagian juga tidak ada opsi lain selain mudik, karena tidak mampu membayar sewa kamar atau rumah di perantauan.
Beberapa kepala daerah menyiapkan karantina sementara bagi pemudik, namun bagaimana dengan standar layanannya? Apa para pemudik mau tinggal di karantina, karena tujuan mereka mudik kan untuk bertemu sanak keluarga?
Dari sisi program social distancing (jaga jarak), bisa diperdebatkan pula, mudik atau tidak mudik mana yang efektif?
Bagi warga miskin di kota-kota yang tidak mudik, berjejalan di kampung kumuh atau bantaran kali di kamar seluas 2 x 3 meter sekeluarga atau patungan dengan rekannya, apa tidak malah rentan Covid-19?
Sedangkan yang memaksakan diri mudik, bahayanya jika mereka memaparkan Covid-19 yang sudah diidap pada sanak keluarga di kampung atau tertular saat berada di kampung, lalu menyebarkannya ke kota-kota saat balik.
Banyak memang yang harus diatur dan dirumuskan terkait persoalan mudik, jika tidak, selain outbreak Covid-19 yang sudah di hadapan mata, potensi gejolak sosial juga harus diantisipasi.




