MUI Beberkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Boikot!

Ilustrasi seruan boikot. (Foto: Al Jazeera)

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menyampaikan lima kriteria produk yang terkait dengan Israel sebagai panduan bagi masyarakat agar tidak membeli produk tersebut.

“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Ketiga, perusahaan yang pengendalinya mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Bangsa Palestina. Keempat, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

Terakhir, pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

Arif menjelaskan bahwa kriteria tersebut berasal dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dia berharap gerakan boikot ini terus dilakukan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam tetapi juga lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.

Dia mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya. Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.

Arif menilai, boikot adalah salah satu langkah efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa. Temuan data dan riset menunjukkan boikot produk berhasil menurunkan penjualan perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.

Hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No. 83/2023 mendapat respon positif dari lebih dari 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan.

Fatwa dan gerakan boikot ini juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih ke produk yang tidak terafiliasi dengan Israel dan mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here