JAKARTA, KBKNEWS.id – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang tidak halal atau belum jelas status kehalalannya.
Imbauan ini disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan sertifikasi halal terhadap produk impor.
Menurut Prof Ni’am, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan aturan tersebut tidak bisa dinegosiasikan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak beragama masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan bukan terletak pada siapa mitra dagang, melainkan pada aturan yang dijalankan.
Indonesia tetap dapat menjalin kerja sama ekonomi dengan negara mana pun selama berlangsung secara adil, saling menghormati, dan tidak mengorbankan prinsip fundamental, termasuk kehalalan produk.
Prof Ni’am juga menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi umat Islam. Karena itu, produk yang tidak halal tidak boleh dikonsumsi, sekalipun ditawarkan dengan harga murah atau bahkan gratis.
Meski demikian, ia membuka ruang kompromi pada aspek administratif, seperti penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal. Namun, substansi kehalalan produk, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi.
Sementara itu, dalam kesepakatan perdagangan terbaru, Indonesia disebut tidak mewajibkan pelabelan atau sertifikasi halal bagi produk nonhalal.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk produk yang diklaim atau dipasarkan sebagai halal, sehingga terdapat pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional.





