MUI Ingatkan Empat Syarat Pelaksanaan Kurban

Ilustrasi/ foto aditya kbk

BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan empat syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan kurban.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi  menyebutkan syarat yang pertama yakni waktu penyembelihan.

Menurutnya waktu penyembelihan yakni tanggal 10 Dzhulhijah setelah sholat dan mendengarkan khutbah, sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijah sampai maghrib.

Ia menegaskan, pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum shalat Idul Adha dan khutbah selesai dilakukan.

Menurutnya, ada ditemukan warga yang melakukan pemotongan hewan kurban jam 7 pagi sebelum shalat Idul Adha dimulai, karena alasan hewan kurban yang akan dipotong jumlahnya banyak.

“Kalau ini dilakukan namanya bukan kurban, sama seperti memotong hewan biasa,” kata Romli.

Adapun syarat kedua, yakni jenis hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba, atau yang serumpunnya. Hewan tersebut haruslah cukup umur, sehat, tidak cacat, dan gemuk.

“Hewan kurban harus sehat tidak boleh sakit, jika hewan sakit saat dipotong, tidak boleh disembelih, harus dipulihkan dulu kesehatannya,” kata Romli.

Syarat berikutnya, penyembelih harus memenuhi syarat baligh, muslim, tahu ilmunya, dan terampil, sehat jasmani serta rohaninya, bebas dari luka atau penyakit yang dapat mencemari produk.

“Saat penyembelihan harus dapat melafalkan Bismillah Allahuakbar tidak boleh diwakilkan pengucapannya, harus orang yang menyembelih,” katanya, dilansir Antara.

Berikutnya, alat penyembelih harus tajam, terpenuhi syarat halalnya (terpotong tiga saluran; darah, udara dan makanan).

 

Advertisement