MUI Ingatkan Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Harus Humanis dan Sesuai Syariat

JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa proses pemusnahan ikan sapu-sapu harus dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Hal ini menyusul operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga dilakukan dengan mengubur ikan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama dalam Islam, yakni rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Menurutnya, perlakuan terhadap makhluk hidup tetap harus mengedepankan aspek kasih sayang dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Meski demikian, MUI memahami bahwa langkah Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik.

Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah), mengingat ikan jenis pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam kategori daruriyat ekologis modern,” ujar KH Miftahul Huda.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan penangkapan massal ikan sapu-sapu dalam kegiatan pembersihan sungai di kawasan Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, ratusan kilogram ikan berhasil dikumpulkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Namun, metode pemusnahan yang dilakukan menuai sorotan. MUI pun mengingatkan agar kebijakan pengendalian tetap memperhatikan etika serta prinsip kemanusiaan terhadap hewan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here