MUI Kecam Peredaran Camilan “Bikini”

Ilustrasi , snack bikini yang banyak dijual online

JAKARTA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmitika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menyatakan mengecam atas beredarnya produk camilan bermerek “bikini” alias bihun kekinian yang beredar dijual online.

Ia juga mendesak pemerintah melalui BPOM agar segera menelusuri dan menghentikan peredaran bikini snack. Dalam pernyataannya, ia juga menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk camilan Bihun Kekinian alias Snack Bikini yang sudah beredar dan meresahkan masyarakat.

“Tidak register ke LPPOM, apalagi dari sisi gambar snack Bikini mengandung konten pornografi dan kata-kata yang tidak mendidik,” ungkap Lukman di Jakarta, Kamis (4/8/2016), kepada Okezone.com.

Anak-anak dikhawatirkan akan menirukan gambar dan kata-kata yang ada dalam kamasan tersebut.

“Snack itu akan memicu anak-anak menirukan apa yang tertera dalam kemasan tersebut, apalagi sampai ada kata-kata ‘remas aku.’ Kita juga minta BPOM segera telusuri,” jelasnya.

Meski demikian, MUI tidak dapat memutuskan halal dan haramnya snack tersebut karena belum ada penelitian yang dilakukan MUI atas kandungan dan bahan baku dari snack tersebut.

“Terkait halal dan haramnya snack tersebut, MUI masih belum dapat memastikan karena tidak mengetahui kandungan atau bahan bakunya. Tapi dari sisi gambar dan tulisan sudah jelas melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar camilan bermerek “Bikini” yang dijual secara online dengan gambar ilustrasi wanita berpakaian bikini dan bertuliskan “remas aku” dalam kemasannya.

Advertisement