RIAU – Masih adanya warung makan yang buka di siang hari saat Ramadhan di Riau, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengecam tindakan pemerintah daerah (pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendiamkan hal tersebut.
“Kalau umat Islam sendiri membuka warung makan siang hari di saat sebagaian besar berpuasa Ramadan, maka disitulah kita harus lakukan amar makruf nahi mungkar,” papar Ketua MUI Provinsi Riau, Muhammad Nazir Karim di Pekanbaru, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar perintah Tuhan yang tertera dalam kitab suci Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 183.
Dalam surah itu menyebutkan, perintah wajib berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar mendapat raihan predikat takwa di sisi Tuhan, tetapi sebagian kecil umat muslim masih enggan melaksanakannya.
Ia mencontohkan, di Pekanbaru, merupakan ibu kota provinsi tersebut masih dijumpai warung makan muslim buka secara sembunyi-sembunyi dan diketahui sebagian orang muslim lain yang tidak berpuasa, sehingga bisa leluasa masuk ke warung itu.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan peraturan daerah tentang pelarangan rumah makan, restoran, dan sejenisnya untuk tidak buka selama Ramadan dengan mengatur jam buka mulai pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur setiap hari.
Meskipun menurutnya penertiban harus dilakukan Satpol PP, namun ia tetap mengimbau dilakukan dengan cara baik-baik, “Tapi penertiban yang dilakukan Satpol PP, tentu dengan cara baik. Jangan seperti yang terjadi di wilayah Banten. Tapi kalau nonmuslim buka warung, lalu yang masuk dan makan nonmuslim, itu rasanya tidak terlalu masalah,” katanya.
“Tetapi yang tidak bagus itu, diperankan oleh muslim sendiri baik buka atau makan dan terbuka pula lagi. Itu sudah luar biasa dan harus kita tegakkan amar makruf nahi mungkar,” tegas Nazir.
Sementara itu dilansir Antara, Pemko Pekanbaru telah memberi izin bagi rumah makan dan restoran nonmuslim diwilayah setempat untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah dengan syarat khusus.
“Kami tetap berlakukan seperti tahun sebelumnya dengan stiker khusus untuk bisa beroperasi selama Ramadan,” kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil.
Menurut dia, pihaknya mulai sebelum bulan puasa Ramadan sudah melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut. Sehingga ada jeda waktu bagi pemilik untuk melakukan pengurusan.
“Jadi boleh buka saat siang hari tetapi dengan syarat harus mengurus izin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui BPTPM, jadi silahkan daftar, syaratnya ambil dan isi formulir yang disediakan BPTPM. Akan kita berikan Surat Keterangan (SK) boleh buka sebagai rumah makan non muslim,” tegasnya.
Diambilnya kebijakan khusus ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama-sama sejak tahun-tahun sebelumnya menimbang di Pekanbaru didiami masyarakat yang jamak.





