JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
Penundaan tersebut dinilai berpotensi menghambat perkembangan industri halal nasional dan memperlambat upaya Indonesia memperluas penguasaan pasar produk halal.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menilai penundaan kebijakan itu justru menyulitkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Menurut Cholil, mundurnya penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berdampak langsung terhadap penetrasi produk halal di pasar domestik. Padahal, penguatan industri halal membutuhkan dukungan regulasi dan fasilitas yang memadai.
“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Cholil juga menekankan pentingnya menyediakan fasilitas produk halal untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. MUI memastikan akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk menolak penundaan tersebut setelah melalui rapat internal.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah kemudian menyesuaikan tenggat pelaksanaannya melalui perubahan peraturan tersebut.
Penyesuaian itu mencakup sejumlah sektor, antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, penerapan kewajiban untuk sejumlah kategori produk dan jasa lainnya dimulai pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal, sekaligus menjaga perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia.





