JAKARTA, KBKNEWS.id – Keretakan antara Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya terjadi di Jember saja, namun terjadi juga di Sidoarjo antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana.
Keduanya terancam retak dikarenakan kebijakan mutasi 61 Aparatur Sipil Negara (ASN). Perselisihan ini bermula dari perbedaan pendapat tentang prosedur dan transparansi mutasi, dengan Wabup Mimik menilai bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mimik menyatakan bahwa kesepakatan awal hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi jumlah itu membengkak menjadi 61 tanpa sepengetahuannya sebagai pengarah Tim Penilai Kerja (TPK). Ia bahkan telah bersurat kepada Bupati Subandi sehari sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi terkait kabar penambahan ASN yang dimutasi.
“Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, saat saya meminta laporan TPK tidak pernah dijawab,” tegas Mimik Idayana, dilansir suarajatim.
Sementara Bupati Subandi mengklaim bahwa mekanisme rotasi, mutasi, dan pelantikan 61 ASN tersebut telah dilakukan sesuai regulasi dan mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dengan Wabup Mimik adalah dinamika biasa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Subandi juga menjelaskan bahwa proses mutasi dilakukan secara transparan dengan menggunakan sistem I-Mut. Namun, Wabup Mimik tetap pada pendiriannya untuk melaporkan masalah ini ke Kemendagri karena menilai ada pelanggaran mekanisme.
“Kalau Bu Wabup merasa ada yang kurang, silakan disampaikan. Kita terbuka. Yang jelas semua sudah sesuai regulasi. Hubungan saya dengan wakil bupati baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata Subandi.



