JAKARTA – Tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya menyuntikkan vaksin kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara.
“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata EO, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
EO menegaskan bahwa tujuannya hanya ingin membantu sebagai relawan vaksinator.
“Saya tidak ada niat apapun, saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah diresahkan dengan kejadian ini,” tuturnya.
EO mengungkapkan bahwa saat kejadian penyuntikan vaksin kosong itu, ia telah melakukan vaksinasi kepada ratusan orang. “Hari itu saya vaksin 599 orang,” ucap EO.
Lebih lanjut, EO mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus dihadapinya terkait kasus ini.
Polisi telah menetapkan EO sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa kasus vaksin kosong ini karena kelalain dari EO selaku nakes dan vaksinator.
“Ya jelas karena kelalaiannya. Dia merasa lalai bahwa tidak memeriksa lagi, karena ketentuannya harus diperiksa dulu itu,” kata Yusri, dilansir CNNINdonesia.com.
Yusri juga menjelaskan bahwa sehari-harinya EO bekerja sebagai perawat atau nakes di sebuah klinik. EO menjadi relawan vaksinator di sela-sela hari liburnya.





