DKI Rancang Pajak EV Berlapis, Insentif Hingga 75 Persen
JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan skema pajak kendaraan listrik berbasis nilai kendaraan, dengan insentif yang diklaim bisa mencapai hingga 75 persen.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan formulasi tarif tersebut telah disusun setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Skema ini dirancang berlapis agar lebih adil dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta mendapat insentif sebesar 75 persen. Untuk rentang Rp300–500 juta, insentif sebesar 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
Meski demikian, rencana tersebut belum dapat diterapkan. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kemendagri meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan berarti nol persen, dan itu yang harus kami jalankan karena sudah ada arahan,” ujar Lusiana.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta menilai potensi penerimaan pajak dari kendaraan listrik cukup besar, seiring meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di ibu kota.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, mengatakan pihaknya sejak awal mendorong penerapan pajak secara bertahap dengan skema berlapis, bukan tarif tunggal.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih adil karena mempertimbangkan nilai kendaraan.
Meski belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, DPRD tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diberlakukan pada tahun-tahun mendatang, dengan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Dimaz menambahkan, pertumbuhan kendaraan listrik perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang tepat, terutama di daerah dengan potensi besar seperti Jakarta.





