
RIBUAN guru honorer, sebagian telah mengabdi belasan tahun, terganjal usia untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibuka oleh pemerintah tahun ini bagi 100.000 guru, sehingga harus dicari solusi lainnya, termasuk membuka peluang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“PGRI akan memperjuangkan nasib guru honorer kategori I (APBN) dan kategori II (APBD) yang masih banyak belum diangkat atau tercecer pengangkatannya, “ kata Ketua PGRI Unifah Rosjidi di Jakarta, Kamis (20/9).
Berdasarkan data pemerintah, tercatat 438.590 tenaga guru honorer, namun yang terdata baru 157.210 orang, sedangkan yang memenuhi syarat ikut tes CPNS sebanyak 12.883 orang saja.
Menurut Unifah, ketidakadilan dirasakan oleh para guru honorer yang sudah lama mengabdi, karena untuk ikut tes CPNS mereka terganjal batas usia 35 tahun, sementara untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) belum ada landasan hukumnya.
“Status mereka jadi tidak jelas, “ kata Unifah.
Untuk itu, Unifah menyarankan agar pendaftaran CPNS ditunda dulu jika peraturan pemerintah terkait P3K belum ada, karena menurut dia, menjadi guru berstatus P3K merupakan salah satu solusi bagi guru honorer berusia diatas 35 tahun.
Unifah lebih jauh meminta diterbitkannya instruksi atau keputusan presiden dan aturan terkait P3K sehingga guru honorer tidak ditinggalkan begitu saja akibat kebijakan pemerintah terkait perencanaan kebutuhan guru selama ini.
Sedang Dikaji
Sementara itu, Kastaf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sedang mengkaji solusi yang tepat terkait masalah guru honorer.
Hal itu diamini Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji yang menyebutkan, pemerintah sedang membuat peraturan (PP) agar tenaga honorer K2 (diangkat per 1 Januari 2005) yang terkendala usia, berpeluang menjadi P3K walau tentunya harus mengikuti seleksi.
“Kami masih menunggu hasil pembahasan di kabinet dan diharapkan bisa kelar dalam satu atau dua pekan ini, “ ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menekankan pentingnya seleksi bagi tenaga K2 demi menjaga kualitas birokrasi, apalagi setelah melihat hasil ujian mereka pada 2013 yang sangat rendah.
Sedangkan PGRI, menurut Unifah, meminta agar aturan P3K disederhanakan dengan hanya sekali perjanjian kerja yang berlaku hingga yang bersangkutan pensiun. Selain itu, seleksi bersifat administratif, para guru mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta diberi kesempatan mengikuti sertifikasi guru.
“Yang sudah mengikuti sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, “ kata Unifah.
Kesejahteraan bagi para guru termasuk guru honorer memang selayaknya diperhatikan mengingat pentingnya peran mereka mencetak kader-kader bangsa. (Kompas/NS)




