Negara Rugi Rp863 milyar Pengadaaan Moli MBG

Kerugian negara mencapai sekitar Rp863 milyar akibat dugaan korupsi pembelian 13.155 unit motor trail dan 6.114 jenis bebek buatan China untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) (ilustrasi: stok)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 10/10 – KEJAGUNG mengungkap total kerugian negara Rp863 milyar akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pada tata kelola program MBG di BGN pada 2025 hinga 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 milyar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutp CNNI, Sabtu (10/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Proses hukum penanganan kasus tindak pidana korupsi ini telah memasuki babak baru dengan dilakukannya penyerahan tahap dua pada Jumat (9/10).

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang.

Lima tersangka

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN.

Kelima tersangka tersebut meliputi BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN serta PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE. Anang menyebut kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (CNNI/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here