Petugas yang Bebaskan Bersyarat Indra Kenz dan Mas Bechi Diperiksa

Petugas Kemen Imipas yang membebaskan bersyarat dua Napi yakni kasus pencabulan Moch. Azal dan Indra Kent (kasusinvestasi bodong dan TPPU) diperiksa. (detiknews)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 10/10 – IRJEN Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya memeriksa petugas yang memberikan pembebasan bersyarat bagi napi Indra Kenz dan Mochammad  Subchi Azal Tsani alias Bechi.

“Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi),” kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10).

Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi adalah terpidana tujuh tahun kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati milik ayahnya di pesantren Majma’al Bahrain Siddiqiyyah  di Jombang yang mendapatkan status bebas bersyarat 15 Agustus lalu.

Sementara Indra Kenz adalah terpidana 10 tahun kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Status pembebasan bersyarat keduanya dibatalkan setelah muncul protes dan menjadi viral di media.

Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai dengan rekomendasi yang disampaikannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Namun, dia enggan menjelaskan secara detail pertimbangan Ditjen PAS dalam memindahkan Indra Kenz.

“Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi (terkait pembebasan bersyarat – PB ) dicabut,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudi Setiawan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10).

Indra Kenz kembali ke sel Indra Kenz adalah napi dari kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian bebas bersyarat pada 24 September 2026.

Dua pekan berselang, Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Hasil Sidak Ombudsman Ke Lapas Cibinong

Batalnya Indra Kenz menikmati kebebasan beriringan dengan peristiwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam sidak tersebut, ditemukan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi.

Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan sekaligus menggunakan fasilitas tersebut. Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menjelaskan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi pengadaan dan penggunaannya melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Bechi juga balik ke sel Di Jawa Timur, Bechi terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang juga kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026.

Dia sempat bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Pemberitaan menyeruak. Pemberitaan tersebut mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi kembali pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi yang telah berjalan sejak 2025.

Dalam proses peninjauan itu, juga ditemukan indikasi maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi.

“Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, di Malang, Kamis (8/10).

Dugaan penyelewengan, praktek suap dan pungli terkait  keputusan hukum terjadi di banyak tempat dan kasus di negeri ini. Tunggu apa lagi bagi segenap instansi penegak hukum untuk bersih-bersih untuk berbenah diri. (CNNI/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here