
KEMANA lagi rakyat akan mengadu dan berlindung jika negara sampai takluk atau tidak berdaya menghadapi aksi-aksi premanisme yang meresahkan dan mengancam ketenteraman, bahkan jiwa mereka?
Jadi tepat sekali penegasan Kapolri Jenderal (Pol.) Idham Aziz, Senin (22/6) yang memastikan, jajarannya tidak akan memberi ruang gerak pada kelompok preman yang membuat masyarakat resah dan takut.
“Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan para preman, “ tandasnya seraya berjanji akan mengawal kasus yang melibatkan John Kei dan kelompoknya sampai ke tingkat persidangan.
Kelompok John Kei terlibat keributan dan perusakan rumah yang dihuni geng pimpinan Nus Kei yang juga kerabatnya di kluster Australia, perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6).
Aksi penyerangan dan penembakan di Kompleks Perumahan Green Lake City tersebut diduga dilatarbelakangi urusan utang-piutang antara kelompok John Kei dan Nus Kei, penghuni di perumahan itu.
Pada waktu hampir bersamaan, di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga empat anggota kelompok John Kei melakukan pembacokan terhadap anggota kelompok Nus Kei berinisial YDR yang sedang berkendara motor hingga tewas, sementara rekannya, AR luka parah.
Polisi yang bergerak cepat, malam hari yang sama berhasil mencokok 30 anak buah John Kei di sebuah rumah di Jl. Titian Indah Utama X, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Bekasi bersama sejumlah barang bukti puluhan tombak, stik base ball dan aneka senjata tajam.
Tidak hanya kali ini saja John Kei yang baru saja mendapat status bebas bersyarat Desember lalu terlibat keributan bersama kelompoknya sehingga ia dijerat pasal berlapis seperti kepemilikan senjata api, perusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana mati.
Sudah Tak Asing Lagi
Sosok John Kei sudah tak asing lagi dalam belantara kriminalitas di tanah air dan namanya juga tercatat dalam sejumlah kasus kejahatan sehingga dikenal sebagai seorang mafia dengan julukan “Godfather of Jakarta”.
Kelompok John Kei terlibat keributan di diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat sehingga menewaskan ketua geng lawannya akibat luka tembak, Basri Sangaji , 2 Mei 2004 namun keterlibatan John Kei tidak terbukti.
John Kei dan adiknya, Tito divonis delapan bulan kurungan karena terlibat penganiayaan yang menyebabkan jari tangan pemuda kakak beradik Charles Refra dan Remy Refra putus (11 Agustus 2008).
Pada peristiwa lainnya, dua anak buah John Kei tewas dalam keributan di Klub Blowfish, Jaksel dengan kelompok pimpinan Thalib Makarim dari Ende, Flores pada 4 April 2010.
Bentrokan kedua kubu juga terus berlanjut hingga di persidangan. Kedua massa kubu terlibat bentrok di luar Pengadilan Negeri Jaksel di Jl. Ampera Raya, Jaksel (29 Sept. 2010) menyebabkan tiga orang tewas dan 10 luka-luka dari kedua kelompok.
Polisi mencokok John Kei dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di seujur tubuhnya di kamar Hotel Swiss Bell, Jakarta pada 26 Januari 2012 dan divonis 12 tahun kurungan, lalu hukumannya diperberat oleh MA menjadi 16 tahun.
Yang dipertanyakan, dengan catatan kriminal yang dimilikinya, John Kei masih bisa leluasa melakukan aksi kekerasan, padahal semestinya aparat kepolisian dan lingkungan tempat tinggalnya lebih waspada dan terus mengamatinya.
Sangat disayangkan juga, ketua RT tempat tinggal John Kei di perumahan Titian Indah yang abai mengamati aktivitas kelompok John Kei dan tidak melaporkan pada yang berwajib dengan alasan, mereka ramah dan sopan pada warga setempat.
Pernyataan Kapolri bahwa negara tidak harus kalah dengan preman juga masih perlu pembuktian, berupa tindakan jajarannya mulai dari aksi preventif, persuasif dan represif termasuk terhadap para residivis, agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat.




