PARIAMAN – Nenek ini bernama Nurlela. Dia tinggal di daerah Tiram, daerah Batang Gadang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Nek Lela, hidup sendiri di rumahnya yang sangat sederhana. Sehari-hari ia tergantung dengan hasil kebun berupa kelapa dan tanaman muda lainnya yang dia rawat di sekitar rumahnya.
Sesekali ia dikirimi uang oleh anak-anaknya yang merantau ke Medan, walau tak seberapa tapi Nek Lela merasa cukup untuk kebutuhannya.
Suatu hari datanglah seorang lelaki paruh baya yang mengaku datuk ke rumahnya. Ia memanggil Nek Lela, Mintuo (panggilan untuk isteri paman – Minang, Red), Padahal nenek ini tidak mengenalnya.
Ternyata si-Datuk tersebut ada maunya. Dia tahu nenek ini punya sertfikat tanah seluas 19.970 m2 atau sekitar dua hektare. Sertifikat itu atas nama Nurlela, nenek itu sendiri.
Dengan tipu-dayanya, si datuk gadungan yang selama ini berprofesi sebagai ‘pakang tanah’ (Calo Tanah-Minang, Red), berhasil memperdayai si nenek.
Nek Lela dengan sukarela meminjam sertifikat tanah. Ujug-ujuh Si Nenek diberikan imbalan Rp50 juta dan kemudian si Datuk tidak pernah kembali.
Merasa dicurangi, Nek Lela mendatangi rumah Datuk dan marah-marah, ia meminta kembali sertifikatnya dan si Datuk cuek aja.
Karena itu pula si Nenek meminta anaknya pulang dari Medan, kemudian membuat laporan penipuan ke Polres Padang Pariaman, 5 April 2016 lalu.
Si Datuk yang berinisial “Z” itu, ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perangainya. Namun entah kenapa si Datuk berhasil bebas dan membawa masalah ini ke ranah perdata.
Senjata berbalik, si nenek digugat pula ke pengadilan perdata Pariaman karena tidak mengakui jual beli, meskipun menurut versi si nenek penuh penipuan itu.
Dalam kasus ini Nek Lela tidak didampingi pengacara karena ia tidak mampu membayarnya. Di pengadilan Nek Lela hanya didampingi anaknya yang dari Medan.
Awal-awal persidangan, Zul, anaknya Nek Lela masih bisa datang. Namun karena keterbatasan biaya untuk bolak-balik dari Medan ke Pariaman untuk membela orang tuanya, Zul pun tak datang-datang lagi menghadiri sidang itu.
Tanggal 18 Jan 2017, lalu nenek ini datang sendirian ke sidang pengadilan. Tanpa mengerti tanpa tahu apa yang harus ia lakukan. Dia disuruh hakim untuk menjawab replik dan mengajukan bukti surat untuk persidangan berikutnya. Tentu saja dia tidak mengerti apa yang harus dipersiapkannya.
Yang dia tahu semua surat-suratnya ada pada Si-Datuk. Dan yang dia inginkan adalah sertfikat tanahnya bisa dikembalikan..
Ketiadaan Si Nenek, akhirnya dimanfaatkan oleh pengacara si Datuk untuk menekan si Nenek.
Di sidang berikut, pengacara Si Datuk mengira Si Nenek tidak akan datang lagi dalam sidang, karena tidak mengerti apa yang harus dilakukan. Ternyata dugaan itu meleset. Di saat itulah, pertolongan Allah SWT datang.
“Mereka pikir Si Nenek tidak akan datang lagi melanjutkan Sidang, namun ternyata si Nenek tidak lagi datang sendiri. Kami datang mendampingi Si Nenek,” kata Yunasti Helmy dari Kantor Hukum Yunasti Helmy dan Rekan, kepada KBK, Selasa (31/1/2017).
Namun akhirnya, kata Yunasti, tahu Nek Lela dibela pengacara, malah pengacaranya Si Datuk mencabut tuntutan perdata terhadap nenek tersebut.
Saat ini, Nek Lela sudah tidak sendiri, melalui kantor Hukum Yunasti Helmy dan Rekan yang bersedia menjadi relawan pengacaranya, akhirnya Si Nenek kembali melaporkan Si Datuk karena tindakan pidana penipuan. Saat ini kasus ini masih berjalan. Semoga keadilan berpihak kepada Nenek Nurlela.





