JAKARTA (KBK) – Sambil duduk di atas tumpukan puing-puing bekas rumahnya, Wawan (49) bersama istrinya Sari (42) warga RT 05, RW 12, Bukit Duri, Jakarta Selatan terlihat jeli memerhatikan ekskavator yang masih bekerja meratakan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung.
Bapak dua anak itu mengaku masih resah kalau-kalau ekskavator tersebut menggeruduk rumah orang tuanya yang sebagian bangunanya sudah di runtuhkan pada saat hari H penertiban.
“Ini saya lagi nunggu rumah orang tua. Takutnya kena gusur soalnya kan ini mendadak, tanpa pemberitahuan tiba-tiba saya langsung di SP-3. Padahal sebelumnya saya tidak masuk daftar rumah kena gusur,” ucap warga asli Bukit Duri itu kepada KBK, Kamis Sore (29/09/16).
Sebagai kepala keluarga, beban yang ditanggung Wawan sangat berat. Ia harus tetap menghidupi keluarga meski rumah tak lagi ada. Sebagai tempat tinggal sementara kini Wawan masih tidur di rumah milik orang tuanya hingga proses pengambilan kunci di rumah susun Rawa Bebek selesai.
“Sebenarnya saya tidak mau pindah ke rusun, tetapi mau bagaimana lagi. Tidak ada pilihan. Tadinya saya mau ikut menggugat tapi menurut saya percuma,” keluh pria yang berprofesi sebagai tukang ojek selama 14 tahun itu.
Berbeda dengan Wawan, Santi (36) warga RT 06, RW 12 justru getol menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat melalui clash action bersama Sanggar Ciliwung Merdeka yang kini sudah memasuki sidang ke 10.
“Saya menggugat ke PN Jakpus dengan tuntutan ganti rugi tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan hunian yang baru karena rumah sudah kena gusur. Jadi ketika rumah hilang saya ingin rumah lagi. Bukan rusun karena mesti sewa,” ucap Santi dengan nada berapi –api.
Selain menggugat ke PN Jakpus, Santi bersama Sanggar Ciliwung Merdeka juga tengah fokus melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dan akan mulai sidang yang ke dua kalinya pada tanggal 10 Oktober mendatang.
“Kami menggugat ke PTUN Jaktim karena proses di PN Jakpus masih berlangsung tetapi kami sudah kena SP-1,” tegas wanita yang kini memilih tinggal di kontrakan ketimbang di rusun itu.
Ambrosius Maru (77) ketua RT 03, RW 11 yang juga ikut menggugat menuturkan, benang merah warga yang tengah menggugat adalah ingin mendapatkan ganti rugi yang layak, tidak perlu sampai 100 persen cukup 50 persen saja.
“Saya menggugat untuk memperoleh lokasi rumah yang baik, dimana tanahnya di bangun rumah dan pembiayaannya 50 persen ditanggung pemprov, 30 persen dari warga, 20 persen dibantu swasta. Saya tidak minta 100% tapi cuma 50%,” ucap pria yang mulai mendiami kawasan Bukit Duri sejak 1958 tersebut





