JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Lampung merespons video viral seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Way Kanan yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Dalam video yang beredar di media sosial, perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pedagang eceran itu mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu.
Uang tersebut disebut sebagai syarat agar suaminya dibebaskan dari proses hukum terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, suaminya disebut masih ditahan di Polres Way Kanan. Dalam video itu, sang IRT juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar mendapatkan keadilan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pendalaman. Menurut dia, Propam ditugaskan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional dan apabila ditemukan pelanggaran anggota, tentu akan ditindak tegas,” ujar Yuni, dilansir viva.co.id.
Polda Lampung memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Selain itu, warga diimbau melaporkan dugaan pelanggaran aparat melalui layanan pengaduan Bidpropam Polda Lampung yang telah disediakan.





