Ngeri, DPO Pembunuhan Bisa Bikin SKCK hingga Terpilih Jadi DPRD

Litao lolos jadi DPRD meski pernah jadi tersangka pembunuhan (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Kasus lama pembunuhan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah salah satu pelakunya justru kini menjabat sebagai anggota DPRD. Ironisnya, pria bernama Litao alias La Lita bin Abdul Malik itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

Namun, anehnya pelaku tetap bisa membuat SKCK dan melenggang ke kursi legislatif periode 2024–2029.

Litao ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17). Korban tewas akibat penganiayaan di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.

Dalam kasus ini, ada tiga pelaku: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Dua nama pertama sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Baubau. Sementara Litao kabur dan sejak itu masuk DPO.

Penetapan terbaru terhadap Litao tertuang dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

SKCK untuk Buronan

Publik terkejut karena Litao ternyata bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi. Padahal, sejak 2014 ia sudah masuk DPO atas kasus pembunuhan.

SKCK itu menjadi salah satu syarat penting yang memungkinkan dirinya mendaftar sebagai calon legislatif hingga akhirnya terpilih dan dilantik pada Oktober 2024.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja aparat kepolisian. Keluarga korban bahkan menuding ada kelalaian serius di Polres Wakatobi yang justru memberi jalan bagi buronan menjadi pejabat publik.

Keluarga Korban Kecewa

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan tersangka meski dilakukan setelah penantian 11 tahun. Namun ia menegaskan, kepolisian seharusnya bertindak jauh lebih cepat.

“Pelaku ini sudah lama DPO sebagai tersangka, bukan sekadar saksi. Kami berharap jangan ada keterlambatan lagi seperti sebelumnya,” kata Sofyan seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/9/2025).

Sofyan juga menyinggung fakta hilangnya berkas perkara di Polres Wakatobi. Hal ini, menurutnya, memperkuat alasan mengapa kasus akhirnya ditarik ke Polda Sultra sejak pertengahan 2024.

Polisi Janji Tindak Tegas

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka terhadap Litao. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, Litao mengaku sudah menerima panggilan pemeriksaan, namun meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada urusan penting.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here