Nikmatnya jual beras oplosan

Ilustrasi beras (Foto: Ist)

RAGAM usaha untuk meraup laba sebanyak mungkin di negeri ini, cukup menganut mazab “serakahnomic” seperti diistilahkan Presiden Prabowo Subianto, sebab peraturan, biasanya mudah ditabrak atau diakali.

Bayangkan! yang ketahuan saja, sudah ada lima pengusaha yang diduga mengoplos 212 merk beras Medium dan memberikan label beras Premium dengan harga lebih tinggi.

Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius kasus beras oplosan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun dan menurut dia, praktik buruk itu hanya menguntungkan empat sampai lima kelompok usaha.

“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri, usut dan tindak. Ini pidana. Dan saya dapat laporan, kerugian yang dialami ekonomi Indonesia dan bangsa Indonesia Rp100 triliun tiap tahun,” ujar Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/7).

Ia menyinggung upaya pemerintah yang bersusah payah mencari pemasukan negara, sementara kerugian dari praktik beras oplosan justru sangat besar.

“Menteri Keuangan, (padahal) kita setengah mati cari uang. Setengah mati. (Dari) pajak ini-lah, biaya cukai ini-lah, dan sebagainya. Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun, dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha, saudara-saudara,” ucap Prabowo.

Menurut catatan, Harga  Eceran Teringgi (HET) beras Medium adalah Rp12.500 sampai Rp13.500 per kg tergantung wilayahnya, seangkan harga beras Premiun berkisar antara Rp. 14,900 sampai Rp15.800.

Beras Premium, minimal 85 persen butiran harus berrpa butir kepala (utuh), sedangkan beras Medium I sebanyak 80 persen dan Medium II sebanyak 75 persen. Butir patah: 14,5 persen untuk premium dan 18 persen dan 22 persen untuk Medium I dan II.

Butir menir: 0,50 persn untuk Premium, dua dan tiga persen untuk Medium I dan II, sedangkan butir berwarna: 0,50 persen untuk Premium.

Butir rusak: 0,50 persen untuk Premium, dua dan tiga persen untuk Medium I dan II, sedangkan butir kapur: maksimal 0,50 persen untuk Premium, dua dan tiga persen untuk Medium I dan II, sementara beda asing: 0,01 persen untuk Premium,  0,02 dan 0,03 persen untuk Medium I dan II.

Praktek para pengoplos itu sudah keterlaluan, menari-nari di atas kesulitan rakyat, sehingga sepantasnya tindakan tegas dengan menghukum pelaku seberat beratnya harus dikenakan, termasuk jika ada oknum yang membeckinginya.

”Ayo kejar terus pelakunya, tindak tegas, jangan cuma omon omon saja”

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here