
PRAKTEK korupsi atau rasuah di negeri ini selain sudah endemik, tidak ada matinya, juga bersifat pandemik seperti Covid-19, terus meluas penyebarannya, sampai hari ini belum bisa dikendalikan.
Bagi pelaku, keluarga dan lingkar terdekat yang kecipratan rezeki haram itu, hasil korupsi berarti berkah, sebaliknya bagi rakyat dan negara adalah musibah, dana yang seharusnya untuk membangun sarana, prasarana atau pengentasan kemiskinan menjadi mubah.
Pelaku selain orang yang jabatan meentukan di lingkup institusi atau organisasi, pejabat berpengaruh, bisa pemimpin tertinggi, kabag pembelian, pengadaan, keuangan, kepala proyek, bisa juga politisi di parlemen atau pentolan parpol.
Di kalangan politisi, godaan untuk korup terbuka lebar, misalnya dengan menggolkan RUU yang menguntungkan kelompok atau pengusaha tertentu atau menanggok komisi dari proyek-proyek yang diusulkannya.
Sejak didirikan pada akhir 2002 sampai Juli 2020, KPK telah mencokok 12 menteri, 253 kepala daerah termasuk 21 gubernur, 503 anggota DPR dan DPRD di 27 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Pasca revisi UU KPK yang kontroversial karena dianggap melemahkan kiprah lembaga anti rasuah itu yang disahkan pada 17 Oktober 2019 disusul pengangkatan pimpinan baru pada Desember lalu, OTT nyaris sepi, tak seperti dilakukan di era kepemimpinan sebelumnya.
KPK kini lebih banyak menjadi viral di media terkait persoalan internalnya, seperti pengunduran diri sejumlah staf dan kasus-kasus pelanggaran etika oleh ketuanya, Firli Bahuri termasuk penggunaan helikopter saat pulang kampung beberapa waktu lalu.
Kejutan KPK
Kejutan tiba-tiba menyeruak saat Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo dan isterinya, beberapa staf dan rekanan dicokok KPK setibanya dari Hawaii, AS di Bandara Soeta, Cengkareng, Rabu dinihari (25/11) terkait kasus ekspor benur atau benih lobster.
Permainan Edhy dan kroni-kroninya tergolong kasar dan ceroboh, memanfaatkan wewenangnya dengan mencabut peraturan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti termasuk membuka kembali keran ekspor benur yang semula dilarang.
Alasannya terkesan sungguh mulia, membuka kembali kesempatan bagi nelayan yang kehilangan nafkah akibat larangan ekspor benur, walau faktanya cuma menguntungkan kelompok tertenyu.
Hebatnya lagi, walau Permen KP No.12/2020 tentang izin ekspor benur baru diterbitkan Mei lalu memuat pencabutan Permen No. 56/2016 yang diterbitkan Susi, sudah ada 30 eksportir yang mendaftar, bahkan ekspor benur lobster sudah dilaksanakan Juni atau sebulan kemudian.
Padahal, dalam permen yang baru dipersyaratkan bagi eksportir benur untuk membudidayakan lobster sekitar delapan sampai 10 bulan sebelum dieskpor agar ukurannya mencapai 800 gram sampai 1 Kg dan melepas liarkan dua persen dari hasil panennya.
Kejanggalannya, sebagian dari 30 eksportir yang terdaftar baru dibentuk beberapa hari sebelum izin ekspor terbit, berarti mereka tidak melakukan pembudidayaan, juga melepas liarkan.
Sebagian eksportir berafiliasi dengan Partai Gerindra, konco-konco Edhy atau ketum partai, Prabowo Subianto dan adiknya, Hasjim Djojohadikusomo serta puterinya, Rahaju Saraswati yang juga calon wakil walikota Tangerang Selatan.
Jadi Pergunjingan
Penunjukan 30-an eksportir benur oleh Edhy juga pernah jadi pergunjingan karena diduga sarat KKN, namun lalu sepi, sementara Edhy “PD” habis, agaknya yakin, ada yang melindunginya.
“Kalau cuma dua atau tiga kader Gerindra jadi eksportir, apa salahnya, “ jawab Edhy saat itu, walau kemudian terbukti lebih banyak yang disebut-sebut sebagai pemilik, direksi atau komisaris perusahaan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menduga ada praktek monopoli terkait penunjukan jasa pengangkutan (forwarding agent) kepada satu perusahaan dan hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng.
Berdasarkan regulasi, selain Soeta, Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya) , Zainudin A Majid (Lombok), Kualanamu (Medan) dan Sultan Hasannudin yang bisa digunakan untuk pengiriman ekspor benur.
Larangan sementara ekspor benur pasca penangkapan Edhy disambut baik oleh pembudidaya lobster karena izin ekspor yang diterbitkan Edhy telah membuat mereka kesulitan mendapatkan benur.
Jubir Kelompok Budidaya Andalan Indonesia di Lombok Timur, NTB Abdullah (Kompas, 28/11) menuturkan, nelayan sulit mendapatkan benur karena kebanyakan sudah diborong eksportir, harganya pun melangit.
Jika sebelumnya harga benur jenis pasir pada kisaran Rp1.000 – Rp2.000 per ekor menjadi Rp7.000 per ekor, sedangkan benur mutiara naik dari kisaran Rp7.000 –Rp10.000 jadi Rp18.000 sampai Rp22.000.
Yang paling diuntungkan akibat dibukanya izin ekspor benur, tentu saja Vietnam karena melalui budidaya benur yang diimpornya, dihasilkan devisa berlipat ganda dari ekspor lobster dewasa yang kisaran harganya antara Rp700.000 sampai Rp1,5 juta per ekor.
Belanja Barang Mewah
Edhy didampingi isterinya, Iis Rosita Dewi (anggota komisi V DPR), selama di Hawaii terungkap berbelanja total Rp750-juta barang-barang mewah seperti sepeda merk Specialized S-Work buatan AS (harga impornya Rp200-an juta), tas Louis Vuitton, sepatu LV, koper Tumi dan lainnya, diduga uang pemberian Rp3,5 milyar dari rekanan.
Bayangkan betapa nikmatnya koruptor! Saat jutaan warga kehilangan mata pencaharian, di-PHK atau usahanya tutup karena kebijakan PSBB akibat pandemi Covid-19, Edhy asik-asik menghambur-hamburkan uang yang diperolehnya dengan amat mudah.
Jika berbentuk tunai, si rekanan mungkin membungkuk-bungkuk (hormat) menyerahkan uang kepada Edhy, melalui ajudannya atau transfer yang dikonfirmasi dengan pesan WA atau lainnya, tentu imbal baliknya, agar segala urusan lancar.
Di tempat lain, karyawan yang terkena PHK, pedagang asongan dan K-5 yang stop atau lesu usahanya di tengah Covid-19, mencari utangan ke sana kemari hanya untuk sesuap nasi, sementara pembagian sembako tidak merata akibat amburadulnya pendataan.
Karena sudah membudaya dan dilakukan banyak pejabat dan politisi, korupsi secara moral juga tidak dianggap perbuatan menyimpang dan nista, biasa-biasa saja, bahkan ada yang malah terkesan bangga.
Edhy mengaku kecelakaan, padahal bagaimana ia membantahnya? Mencabut izin larangan benih tentu harus melibatkan banyak pejabat, termasuk Komisi IV DPR, begitu pula penunjukan forwarding agent yang menyalahi peraturan (monopoli) dan penunjukan para eksportir.
Politisi yang biasa nyinyir, Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah (sebelumnya anggota PKS, wakil ketua DPR), mengaku menjadi eksportir benur melalui proses biasa dan merasa tak bersalah terjun ke bisnis tersebut, padahal ekspor benur, apalagi tanpa kendali, dapat merusak eko sistem kelautan dan kesinambungan lobster.
Praktek korupsi sulit dikurangi, apalagi dibasmi, mengingat pelakunya adalah para penentu atau bisa mempengaruhi kebijakan, yang sangat terbiasa menikmati kemewahan.
Jadi koruptor kakap di negeri ini risikonya relatif kecil, belum tentu tercokok KPK, nggak bakalan digebukin karena seluruh aparat hukum sudah sadar HAM, hukumannya sering dikorting MA dan di bui bisa pesan kamar mewah atau dapat cuti, asal bayar!
Lagipula, bagi keluarga, kerabat atau tetangga yang kecipratan hasil korupsi, pelakunya mungkin malah dianggap pahlawan, dielu-elukan, bahkan didoakan agar pintu surga selalu dibukakan.




