JAKARTA – Kini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membuka tiga nomor baru untuk layanan pengaduan dan konsultasi tentang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus KTP elektronik yang ditargetkan rampung 30 September 2016. Nomor yang dibuka untuk pelayanan ini adalah 0813-1525-2921, 0813-1525-2912, dan 0813-1525-2920.
“Ini agar pengaduan dan konsultasi masyarakat dapat cepat direspon, saya menambah 3 lagi untuk pengaduan KTP elektronik. Namun tidak terbatas untuk itu saja, boleh untuk konsultasi adminduk (administrasi kependudukan),” kata Zudan di Jakarta, Minggu (4/9/2016), seperti dikutip dari PR.
Menurut Zudan, nomor pengaduan terdahulu 081326912479 saat ini sedang bermasalah karena banyaknya pengaduan dan konsultasi.
“Saya mohon maaf dan mohon berkenan kirim whatsapp ulang karena bisa kembali ke salah satu nomor tadi. Salah satu saja. Ini perlu dilakukan karena perangkat yang ada mengalami kerusakan sehingga whatsapp dan sms yang masuk tidak bisa dibuka,” katanya.
Ketiga nomor diatas bentuk upaya meningkatkan layanan sampai nantinya terbentuk call centre dukcapil. Zudan berharap agar semua pengaduan disampaikan melalui whatsapp dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, kab/kota, dan nomor ponsel agar mudah dihubungi kembali.
Mengenai pembuatan e-KTP, menurutnya perekaman KTP elektronik menjadi prosedur baku yang harus diikuti penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kemendagri juga sudah memudahkan prosedur perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang tidak lagi perlu pengantar RT/RW, pengantar kelurahan/desa dan kecamatan.
“Penduduk cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga. Selain itu penduduk sudah dapat merekam dan mencetak KTP elektronik di Dinas Dukcapil mana pun tidak harus di wilayah domisilinya. Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat serta gratis agar data penduduk semakin berkualitas,” katanya.




