OKI Kutuk Putusan Israel Perpanjang Penutupan Gerbang Al Rahma

0
195
Ilustrasi Ratusan warga Israel masuki kompleks masjid Al-aqsa/ SAFA

YERUSALEM – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengutuk keputusan pengadilan Israel untuk memperpanjang penutupan gerbang masjid al-Rahma di kota yang diduduki Yerusalem Timur.

Pada hari Minggu, Pengadilan Magistrasi Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperbarui penutupan masjid, salah satu dari beberapa masjid yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (19/3/2019), OKI menggambarkan putusan pengadilan sebagai “tidak berdasar dan ilegal”.

Kelompok yang bermarkas di Jeddah itu mengatakan vonis itu adalah “pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa”.

“Kota yang diduduki Yerusalem Timur (Al-Quds), ibukota Negara Palestina, adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan tidak berada di bawah yurisdiksi kekuasaan kehakiman Israel,” kata OKI.

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">