JEDDAH – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengutuk rencana Israel untuk membangun lebih dari 2.100 unit permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
“Kebijakan pemukiman Israel adalah ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan pelanggaran berat terhadap resolusi PBB dan agresi terhadap hak-hak rakyat Palestina,” kata OKI dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (26/8/2018).
Anadolu melansir, OKI menyerukan kepada masyarakat internasional “untuk mengambil langkah-langkah yang menentukan untuk mengakhiri kebijakan pemukiman Israel, yang berisiko melemahkan solusi dua negara”.
Pada hari Selasa, Israel mengumumkan rencana untuk membangun 2.100 rumah permukiman baru di Tepi Barat.
Menurut angka-angka Palestina, lebih dari 700.000 pemukim Yahudi kini tinggal di 196 permukiman (dibangun dengan persetujuan pemerintah Israel) dan lebih dari 200 pos pemukim (dibangun tanpa persetujuan) di Tepi Barat yang diduduki.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua aktivitas permukiman Yahudi di tanah itu ilegal.
Kebijakan Israel yang berlanjut mengenai pembangunan permukiman yang tak terkendali dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian Palestina-Israel, yang macet pada tahun 2014.





