BANDUNG – Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Bandung dilakukan sebanyak 61 persen ibu dan itu pun hanya berlangsung sampai bayinya berusia tiga bulan, karena si ibu harus bekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Alma Lucyati mengatakan, “Artinya sudah cukup lumayan ibu menyusui bayinya secara eksklusif sampai usia tiga bulan,” katanya di Bandung, seperti dilaporkan PR, Rabu (10/8/2016).
Sosialisasi terhadap ibu bekerja masih harus terus dilakukan agar penurunan pemberian ASI di bulan ke empat tidak terjadi dan dapat dilanjutkan hingga bayi berusia enam bulan. Selain sosialisasi, penyediaan ruang menyusui di kantor menjadi hal yang harus diperhatikan, sehingga si ibu dapat leluasa melakukan perah ASI, “Penyediaan ruang menyusui bagi ibu pekerja menjadi satu kewajiban agar bayi tetap memperoleh ASI eksklusif secara penuh,” katanya.
Alma mengatakan, sejalan dengan SK Gubernur bahwa setiap OPD, kantor, dinas wajib menyediakan tempat penitipan anak, termasuk di dalamnya tempat untuk menyusui. Kondisi sama berlaku pada sarana umum seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan stasiun kereta api.
“Perusahaan juga wajib menyediakan ruangan untuk keperluan menyusui. Sanksi berupa kurungan maupun denda akan dikenakan bagi siapapun yang tidak menyediakan tempat tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya ASI sangat diperlukan. Misalnya tentang inisiasi menyusui dini, yaitu ibu segera memberikan ASI kepada bayi ketika lahir, paling telat satu jam setelah melahirkan.
“Hal itu dilakukan agar kolostrum dan ASI cepat terproduksi. ASI juga harus diberikan secara ekslusif. Artinya hanya ASI yang diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Setelah enam bulan baru bayi diberi makanan pendamping sesuai dengan usianya,” tuturnya.
ASI eksklusif dan inisiasi menyusui dini sangat penting karena merupakan cikal bakal pembentukkan sumber daya manusia seutuhnya untuk masa yang akan datang.





