PADANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menetapkan kota tersebut sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Program Padang Kota Wakaf ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf di daerah tersebut, termasuk mendukung pengentasan kemiskinan di Padang,” ujar Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, saat acara peluncuran Padang Kota Wakaf di Padang, Rabu (11/12/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa potensi wakaf yang besar selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag mendorong agar lebih banyak daerah di Indonesia yang mengembangkan konsep kota wakaf.
“Potensi besar ini harus kita kelola dengan baik, karena hingga saat ini pemanfaatannya masih sangat minim,” kata Kamaruddin.
Ia meyakini bahwa jika program ini dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat, berbagai persoalan sosial, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat diatasi dengan lebih efektif.
Meskipun program kota wakaf merupakan kebijakan yang baru diluncurkan, Kamaruddin menyebutkan bahwa sudah ada enam daerah di Indonesia, termasuk Padang, yang menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program ini.
Kemenag berharap keberadaan program kota wakaf dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berwakaf untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Untuk mendukung pelaksanaan program Padang Kota Wakaf, Kemenag bekerja sama dengan BWI akan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang bertugas mengelola dana wakaf.
Selain itu, tanah-tanah wakaf diidentifikasi dan dikelola agar lebih produktif, dengan harapan upaya ini dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.