Pakar Sebut Penanganan Banjir di Indonesia Baru Sebatas Sisi Gejala

SEMARANG – Pakar lingkungan Universitas Diponegoro Semarang, Prof Sudharto P Hadi, menyatakan bahwa penanganan banjir di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Semarang, masih terbatas pada langkah-langkah untuk menanggulangi gejala.

“Masalah banjir ini tidak hanya berlaku di Semarang, tetapi hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Baik di Jakarta maupun Bandung. Biasanya, penanganannya hanya pada gejala atau masalah akhirnya saja,” ujarnya, dilansir dari Antara, Minggu (27/8/2023).

Penanganan terhadap gejala tersebut mencakup tindakan seperti normalisasi sungai dan penguatan tanggul sungai, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan untuk menampung air di area terendah.

Sudharto memberikan analogi dengan cara mengatasi kemacetan lalu lintas, di mana jalan-jalan diperlebar untuk meningkatkan kapasitasnya, namun sumber utama kemacetan belum tersentuh.

“Padahal, inti masalah banjir adalah perubahan fungsi lahan. Sumber masalah berada di hulu dan tengah sungai, yang memerlukan pengendalian tata ruang,” kata penerima penghargaan Bintang Tanda Jasa Pratama tersebut.

Sudharto yang juga mantan Rektor Undip mengakui bahwa pengendalian tata ruang masih belum diterapkan secara ketat, sementara lingkungan perlu diatur. Jika ada kegiatan yang melampaui daya dukung lingkungan, maka harus dihentikan.

Menurutnya, pengaturan tata ruang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam Pasal 17 UU 32/2009 dinyatakan bahwa kegiatan yang melebihi daya dukung lingkungan harus dihentikan. Hal ini berlaku untuk semua jenis kegiatan, termasuk investasi,” kata Sudharto.

Selain itu, ia menekankan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah secara sendirian. Karena pengelolaan lingkungan yang berbasis ekosistem memerlukan koordinasi antar wilayah.

“Kota Semarang tidak dapat menangani ini sendirian. Oleh karena itu, perlu kerjasama dengan Ungaran (Kabupaten Semarang). Selama ini, langkah-langkahnya cenderung hanya menangani dampak banjir,” ungkapnya.

Sebagai hasilnya, kata Guru Besar Manajemen Lingkungan Undip ini, fenomena banjir dari tahun ke tahun semakin parah, baik dari segi intensitas maupun area yang terkena dampak.

“Perlu dilakukan pemetaan ulang. Mencakup ruang terbuka dan area yang tidak boleh dibangun. Dengan cara ini, pembangunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan, bukan memaksa kehendak pada lingkungan,” tuturnya.

Advertisement