Palestina Ajukan Tuntutan Penyelidikan Kejahatan Israel pada ICC

Ilustrasi bentrokan warga palestina dan Israel di Gaza tewaskan puluhan Palestina/ Reuters
DEN HAAG – Pertama kalinya, pemerintah Palestina telah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menyerukan kepada jaksa untuk membuka penyelidikan langsung kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Menteri Luar Negeri Riyad al-Malki tiba pada hari Selasa (22/5/2018) di pengadilan independen, yang berbasis di Den Haag, Belanda, untuk bertemu dengan Jaksa Fatou Bensouda.

“Negara Palestina mengambil langkah penting dan bersejarah menuju keadilan bagi rakyat Palestina yang terus menderita kejahatan yang meluas, meluas dan sistematis,” kata Malki dalam konferensi pers setelah pertemuan.

Malki mengatakan, sebagaimana dilansir Aljazeera, rujukan itu membahas berbagai masalah, termasuk “perluasan pemukiman, perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta target brutal dan terhitung dari para pengunjuk rasa yang tidak bersenjata, khususnya di Jalur Gaza”.

“Melalui rujukan ini, kami ingin Kantor Kejaksaan untuk membuka, tanpa penundaan, penyelidikan atas semua kejahatan yang dia simpulkan saat ini telah ditugaskan atau sedang berlangsung,” kata Malki.

“Referal ini adalah tes Palestina terhadap mekanisme akuntabilitas internasional dan penghormatan terhadap hukum internasional,” tambahnya.

Advertisement