spot_img

Pancasila: Kaya Nilai, Miskin Laku

HARI INI, 1 Juni,  di seluruh tanah air diperingati hari lahir Pancasila di tengah mendangkalnya  penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang tertuang pada dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia itu.

Bahkan, pasca reformasi 1998, Pancasila hanya terdengar sayup-sayup di ruang publik, sesekali menjadi penghias bibir pejabat saat memberikan sambutan pada suatu acara atau pada ritual seremonial tertentu.

Lebih ironis lagi, penghayatan nilai-nilai Pancasila di panggung politik dan tatakelola negara dinodai oleh perilaku menyimpang yang dipertontonkan para elite politik dan oknum-oknum petinggi negara yang seharusnya dijadikan panutan dan diteladani.

Puluhan anggota DPRD dan DPRD terjerat kasus korupsi, belum lagi ulah mereka  melukai rakyat misalnya pada isu “papa minta saham” PT Freeport dan dugaan bancakan proyek e-KTP yang mengindikasikan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto, rencana pengguliran Hak Angket terhadap KPK dan banyak kasus a-Pancasila lainnya.

Terlibatnya Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar dalam transaksi kasus sengketa pilkada dan hakim MK lainnya Patrialis Akbar dalam rekomendasi importir daging, Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus rekomendasi impor gula dan oknum pejabat BPK dalam kasus jual-beli opini WTP hanya sebagian kecil contoh, betapa  miskinnya keteladanan dari para elite di negeri ini.

Nilai Pancasila, menurut Ka. Pusat Studi Pancasila UGM Hery Santoso, seharusnya terwujud dalam penyelenggaraan negara, tercermin dalam struktur organisasi, norma dan kebijakan. “Masalahnya, dari sisi itu, sulit menyebutkan, kita sudah berada di jalur yang benar, “ ujarnya.

Selain korupsi yang sepertinya sudah melembaga dan menggurita termasuk di lembaga tinggi negara, parlemen dan lembaga penegakan hukum, rongrongan  terhadap Pancasila juga muncul dari gerakan radikalisme dan semakin menebalnya segregasi sosial dan politik identitas.

Keberhasilan politisasi agama dalam pilkada DKI Jakarta lalu jika tidak dijadikan pembelajaran, tidak mustahil akan menjadi preseden buruk dan terulang kembali dalam pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 .

Ancaman terhadap Pancasila juga terinspirasi dari Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) yang mencoba mengekspor ideologi pembentukan kilafah  setelah puidarnya pengaruh mereka di Timur Tengah.

Degradasi pengamalan Pancasila di bidang perundang-undangan tercermin dari hasil penelitian Badan Pengkajian MPR yang mengungkapkan, lebih separuh UU yang diterbitkan pasca reformasi 1998 tidak merujuk atau mengacu pada nilai-nilai Pancasila pada proses pembuatannya.

 

Cuma jadi hafalan

Di bidang pendidikan, Pancasila lebih banyak menjadi mata pelajaran hafalan, padahal, yang perlu ditanamkan pada siswa sejak dini mestinya nilai-nilai persatuan, keberagaman, kejujuran dan heroisme.

Aksi-aksi tawuran siswa antarsekolah, aksi pembulian bahkan kekerasan yang berujung maut di antara siswa sekelas atau sekolah termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan semi militer dan juga institusi militer,membuktikan gagalnya penanaman nilai-nilai Pancasila.

Kalau mau jujur, apa ada di negara lain, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, saling melukai bahkan saling membunuh tanpa sebab? Ini pasti terjadi karena kedangkalan atau lebih lagi nihilnya pemahaman nilai-nilai Pancasila yang ditanamkan melalui sistem pendidikan.

Sebut saja, 35 taruna IPDN yang tewas tidak wajar selama 1993 – 2007, dan yang masih segar dalam ingatan, tewasnya siswa SLA Taruna Nusantara Kresna Nurrahamad oleh  rekan sekelas (31/3), taruna Akademi Polisi Moh. Adam dan anggota Yon 464 Paskhas TNI AU Praka Yudha Prihartono di tangan senior mereka.

Fenomena munculnya geng-geng motor beranggotakan ABG yang memprovokasi perkelahian atau melakukan pembegalan di jalan-jalan  di sejumlah kota besar sungguh jauh dari peradaban Pancasila.

Menyadari terjadinya pendangkalan dalam penghayatan nilai-nilai Pancasila, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 54/ 2017 tentang pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

UKP-PIP berfungsi membantu presiden merumuskan kebijakan umum pembinaan,  melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tentu yang diharapkan agar pembinaan tidak bersifat indoktrinasi seperti yang dilakukan BP7 dalam program Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di era Orde Baru dulu yang hasilnya cuma berupa sertifikat untuk dijadikan pajangan semata.

Keteladanan, terutama oleh para elite termasuk pemuka agama, implementasi dalam kebijakan dan pendidikan yang membumi, menyentuh nilai-nilai kebangsaan, persatuan, kesetiakawanan, kejujuran dan patariotisme harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.

Jangan sampai, Indonesia yang mendengung-dengungkan Pancasila, tetapi negara dan bangsa lain yang mengamalkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles