Panji Gumilang Ditahan, Pemerintah Tugaskan Kemenag Dampingi Kegiatan Ponpes Al Zaytun

Pesantren Al-Zaytun. (Foto: al-zaytun.sch.id)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan hasil rapat mengenai situasi Al Zaytun. Salah satunya adalah penugasan Kementerian Agama RI untuk memberikan pendampingan kepada pondok pesantren (ponpes) beserta santri dan tenaga pendidiknya.

Setelah memimpin rapat bersama beberapa menteri dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Mahfud menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan jaminan dari pemerintah agar kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berlangsung. Meskipun, pemimpin ponpes, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

“Pertama, hasil rapat menugaskan Menteri Agama, didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri, memberikan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini terjamin kelangsungannya,” ujar Mahfud MD saat memberitahukan hasil rapat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8/2023)

Mahfud menambahkan, tim pendamping dari Kementerian Agama juga diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk para tenaga pendidiknya.

Tujuan dari asesmen ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Termasuk di sini ada Bareskrim yang memberikan jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren,” tuturnya, seperti diberitakan Antara.

Mahfud berpesan kepada para santri agar tidak perlu khawatir mengenai nasib Ponpes Al Zaytun, karena tim asesmen akan datang langsung ke ponpes tersebut untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program yang ada.

Dia juga menegaskan bahwa hak-hak mereka akan sepenuhnya dihormati dan dilindungi. Jika ada hal yang mencurigakan terkait pelaksanaan hak konstitusional, Mahfud mendorong agar hal tersebut disampaikan sehingga pihak di Jakarta dapat mendengar dan memastikan kebenarannya.

Beberapa menteri yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh pejabat dari Bareskrim Polri.

Pada Rabu (2/8/2023) dini hari pukul 02.00 WIB, Bareskrim Polri secara resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah memeriksa saudara PG sebagai tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Penahanan Panji berlaku selama 20 hari, dimulai dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023, di Rutan Bareskrim.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun. Selain itu, ada juga Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya adalah penjara selama 6 tahun, dan Pasal 156 a KUHP yang ancamannya adalah penjara selama 5 tahun.

Advertisement