Payung Perlindungan Bagi PRT

RUU Perlindungan PRT yang mangkrak sejak 2004 mendesak untuk segera dibahas lagi dan disahkan demi tersedianya payung hukum bagi mereka dari kasus-kasus penganiayaan, pelecehan dan tindakan semena-mena terhadap PRT oleh pemberi kerja.

NASIB baik atau buruk pekerja rumah tangga (PRT) di dalam dan di luar negeri sangat tergantung majikannya, kecuali di negara-negara maju yang sudah ada UU Perlindungan bagi mereka dan penegakan HAM-nya sudah berjalan baik.

Sedangkan di negara yang perlindungan bagi PRT-nya belum diatur,  mereka yang beruntung  bisa menyisihkan uang untuk sanak saudara, ortu atau anak yang ditinggal dan membangun rumah di kampung halaman, ada yang diajak plesir atau atau merasakan hidup mewah seperti dinikmati majikan mereka.

PRT muslim di Tanah Suci, Arab Saudi, ada yang  beruntung, bisa pulang dengan predikat haji atau hajjah, sesuatu yang amat mahal dan mungkin tak terbayangkan sebelumnya oleh mereka.

Namun tak jarang pula PRT terutama kaum perempuan yang berujung derita, disiksa, diperas habis-habisan tenaganya, diperkosa, berbadan dua atau membawa anak hasil perbuatan majikan, bahkan ada yang pulang tinggal nama.

Perlakukan pada PRT di dalam negeri juga kurang lebih sama. Ada majikan yang baik hati, memperlakukan mereka sebagai anggota keluarga, memberi fasilitas dan gaji yang cukup serta memanusiakan mereka, tetapi tidak kurang-kurang majikan yang lalim, pelit, memeras  tenaga mereka, ringan tangan dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.

Oleh sebab itu, di dalam negeri, para aktivis dan praktisi ketenaga-kerjaan mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT yang pembahasannya tak kunjung rampung, bahkan mandek selama 17 tahun sejak 2004.

Selain penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT,  UU  tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar untuk melidungi hak-hak PRT sebagai pekerja. “Tidak ada alasan bagi pemerintah menundanya, “ tegas Ketua Komnas Perempuan Andy Jentriyani.

Menurut catatan, RUU Perlindungan PRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun hingga kini  tak jelas nasibnya, padahal  sebentar lagi akan tutup tahun.

Pengesahan UU Perlindungan PRT sangat dinanti karena akan memberikan perlindungan hukum terutama kaum perempuan  dalam menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan fisik, seksual maupun psikis.

“UU Perlindungan PRT diharapkan pula bisa menjadi payung hukum bagi agen perekrut dan penyalur PRT, karena jika tidak ada aturannya,  sangat gampang bagi agen penyalur PRT tergelincir menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ujar Andi.

Angin Segar

Andri menilai, UU Perlindungan PRT bakal menjadi angin segar bagi para pekerja dan pemberi kerja dan menjadi solusi atas kerentanan yang dihadapi oleh kedua belah pihak.

Sebaliknya, jika pemerintah kembali menunda pengesahkan UU Perlindungan PRT yang dianggap sebagai payung hukum bagi pekerja informal, negara secara tidak langsung dianggap menjadi aktor pelanggaran HAM.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Ketum KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo. Menurutnya, DPR harus segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT yang mandek sejak tahun 2004.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menilai, salah satu kekurangan dalam sektor informal adalah masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek sehingga profesi PRT penuh dengan kerentanan dan risiko yang merugikan.

Ida mengemukakan, PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta  rentan terhadap pelecehan profesi, eksploitasi bahkan kekerasan  secara ekonomi, fisik maupun psikologis, intimidasi atau isolasi.

RUU Perlindungan PRT a.l. memuat pasal-pasal terkait pengakuan pada PRT sebagai naker, perlindungan dan kesetaraan antara pemberi kerja dan PRT, pengaturan kategori, lingkup, syarat dan kondisi kerja, hak dan kewajiban dan sanksi bagi PRT dan pemberi kerja, hak pendidikan, pelatihan bagi PRT, penghapusan PRT usia anak, penyelesaian konflik antara PRT dan pemberi kerja, Hak PRT dalam serikat pekerja dan aturan penyedia jasa penyalur PRT.

Menurut catatan, saat ini ada sekitar lima juta PRT di dalam negeri,   80 persen perempuan, sedangkan pekerja migran (PMI) sekitar sembilan juta orang, terbanyak di Malaysia, menyusul di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei dan Korea Selatan.

Pasca 76 tahun kemerdekaan RI, seharusnya nasib saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai PRT “diwongke” atau dimanusiakan karena kehadiran mereka juga tak kalah mulia dan penting dari profesi lain.

 

 

Advertisement