HAMILTON – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa sejak 18 Maret 2025, pemerintah Israel telah menolak sekitar 68 persen permohonan akses bantuan kemanusiaan yang diajukan untuk wilayah Gaza.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Rabu (9/4/2025), berdasarkan data dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).
Menurut Dujarric, penyaluran bantuan ke Gaza saat ini mengalami hambatan serius akibat operasi militer yang semakin meluas serta pembatasan terhadap distribusi bantuan dan barang komersial yang telah berlangsung lebih dari lima minggu.
Selain itu, Dujarric menambahkan bahwa serangan terhadap pekerja kemanusiaan dan fasilitas bantuan telah menimbulkan korban jiwa.
Bahkan, hanya dalam sehari sebelumnya, dari 14 upaya PBB untuk menyalurkan bantuan, delapan di antaranya ditolak oleh otoritas Israel.
Sejak meningkatnya konflik pada 18 Maret, dari total 170 permintaan akses ke berbagai wilayah di Gaza, sekitar dua pertiga ditolak oleh Israel.
Penolakan ini juga mencakup permintaan untuk mengambil bantuan yang sebelumnya sudah berada di perbatasan Gaza sebelum ditutup pada 2 Maret.
“Penolakan ini jelas menghambat tugas-tugas penyelamatan nyawa yang dilakukan para pekerja kemanusiaan,” tegas Dujarric, dilansir dari Anadolu.
Namun, ia memastikan bahwa PBB dan mitra kemanusiaannya tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya penyaluran bantuan meskipun menghadapi tantangan besar.
Sejak 18 Maret, Israel kembali menggencarkan serangan ke Gaza, menewaskan hampir 1.400 warga dan melukai lebih dari 3.400 lainnya. Serangan ini menggagalkan perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang sempat dicapai pada Januari.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan berjanji akan terus meningkatkan intensitas serangan, sejalan dengan rencana Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.700 warga Palestina—mayoritas perempuan dan anak-anak—dilaporkan tewas akibat serangan Israel.
Atas tindakannya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).




