PBB : Larang Cadar, Prancis Langgar HAM

0
365
Larangan cadar di Prancis, Langgar HAM. Foto: Anadolu Agency

JENEWA – Komite Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menyatakan pelarangan cadar di Prancis melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Hal itu disampaikan komite, Selasa (23/10/2018), komite menerima dua keluhan pada tahun 2016 setelah setelah dua wanita Prancis dituntut dan dihukum pada 2012 karena mengenakan cadar.

OHCHR mengatakan alasan Prancis mengajukan larangan cadar dan masalah keamanan terkait tidak meyakinkan.

Prancis mengadopsi undang-undang pada 2010 yang menetapkan bahwa “Tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai pakaian apa pun yang dimaksudkan untuk menutupi wajah.”

Undang-undang itu mengakibatkan pelarangan pemakaian cadar penuh di depan umum, yang meliputi seluruh tubuh termasuk wajah, hanya menyisakan celah sempit untuk mata.

“Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab di depan umum yang diperkenalkan oleh undang-undang Prancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pemohon untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka. Prancis tidak cukup menjelaskan mengapa mereka perlu melarang pakaian ini,” kata pernyataan tersebut.

“OHCHR tidak terpengaruh oleh klaim Prancis bahwa larangan penutupan wajah diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama di masyarakat,” kata komite itu.

Komite mengakui bahwa negara-negara dapat mewajibkan individu menunjukkan wajah mereka dalam keadaan khusus untuk tujuan identifikasi, tetapi menganggap bahwa larangan umum pada niqab terlalu luas untuk tujuan ini, menurut pernyataan tersebut.

“Komite juga menyimpulkan bahwa larangan tersebut, daripada melindungi perempuan yang sepenuhnya berjilbab, bisa memiliki efek berlawanan dengan mengurung mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka,” tambah dia.

Prancis harus melapor kepada komite dalam 180 tentang tindakan yang diambil untuk melaksanakan keputusan komite, termasuk kompensasi dari dua pemohon dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Prancis merupakan negara dengan minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan lebih dari 5 juta penduduk.

Seperti dilansir Anadolu Agency, menurut laporan media Prancis, lebih dari 200 denda dikenakan kepada wanita Muslim Prancis pada 2015 karena mengenakan cadar di depan umum.

Advertisement div class="td-visible-desktop">