JENEWA – Seorang pejabat hak asasi manusia PBB mengatakan pemulangan secara paksa terhadap Rohingya yang dilakukan India melanggar hukum internasional.
“Pemerintah India memiliki kewajiban hukum internasional untuk sepenuhnya mengakui diskriminasi yang dilembagakan, penganiayaan, kebencian dan pelanggaran HAM berat yang orang-orang ini telah hadapi di negara asal mereka dan memberi mereka perlindungan yang diperlukan,” ungkap pelapor khusus PBB tentang rasisme, Tendayi Achiume.
Sementara bjuru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay, tidak menjawab panggilan telepon pada hari Rabu dari Reuters, untuk berkomentar tentang penyerahan tujuh pria rohingya.
Bulan lalu, dia mengatakan dia tidak akan lagi berbicara dengan media melalui telepon.
Lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah operasi militer di Myanmar setahun yang lalu.
Para pejabat PBB menggambarkan tindakan militer Myanmar sebagai pembersihan etnis. Myanmar membantah tuduhan itu, mengatakan militernya telah meluncurkan operasi kontra-pemberontakan setelah serangan terhadap pasukan keamanan oleh militan Rohingya pada Agustus tahun lalu.
Aktivis hak asasi di India telah menentang perintah pemerintah untuk mengirim kembali Rohingya dan Mahkamah Agung sedang mendengarkan petisi untuk menghentikan deportasi.
“Ini mungkin contoh pertama pengungsi Rohingya yang dideportasi dari India,” kata Cheryl D’Souza, seorang pengacara untuk para pembuat petisi. Dia mengatakan pengadilan telah setuju untuk mendengar masalah ini pada hari Kamis (4/10/2018).





