JAKARTA, KBKNEWS.id – Gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada 21 April 2026 di Samarinda memicu respons politik cepat dari DPRD Kalimantan Timur.
Tujuh fraksi di parlemen daerah sepakat menggulirkan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disuarakan massa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan seluruh pimpinan fraksi telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa tekanan publik tidak diabaikan, melainkan dibawa ke jalur formal legislatif.
Meski demikian, Ekti menegaskan penggunaan hak angket tetap harus melalui mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD. Dalam waktu dekat, pimpinan dewan akan menggelar rapat bersama ketua fraksi guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Situasi ini berkembang di tengah sorotan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (AMPK) sebelumnya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni evaluasi program pemerintah, penghentian praktik KKN dan politik dinasti, serta penggunaan hak angket untuk mengkaji kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Aksi yang melibatkan ratusan mahasiswa dan masyarakat itu bergerak dari kawasan Islamic Center menuju Gedung DPRD Kaltim.
Setelah sempat berdialog dengan anggota dewan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada.
Menjelang sore, situasi memanas dengan adanya aksi pembakaran sampah serta upaya merobohkan barikade kawat berduri. Aparat keamanan kemudian mengambil langkah persuasif untuk mengendalikan keadaan dan mencegah eskalasi lebih lanjut.
Pasca peristiwa tersebut, DPRD Kaltim kini berada dalam posisi penting untuk menerjemahkan tuntutan publik ke dalam langkah politik konkret.
Wacana penggunaan hak angket menjadi ujian awal sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam mekanisme pemerintahan daerah.





