Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Anak di Sorong Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati/ Foto: hukumonline.com

SORONG – PelakuĀ  pemerkosaan dan pembunuhan KM, anak berusia empat tahun di Sorong, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise terancam hukuman mati.

“Kami sudah bertemu dengan pihak Polres Sorong Kota, membahas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah Kezia, sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 yakni hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Menteri Yohana di Sorong, Sabtu (14/1/2017).

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut hukumannya lebih berat bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, bahkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Polres Kota Sorong yang menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tersebut kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Kezia bocah lima tahun itu.” katanya.

Menurut dia, Polres Sorong Kota Provinsi Papua Barat yang pertama kali di Indonesia menerapkan Undang-Undang tersebut. Karena itu, pelaku utama pemerkosa dan pembunuh Kezia terancam hukuman mati.

“Dua pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga kemungkinan tidak terancam hukuman mati, karena mereka masih anak yang harus pula dilindungi,” katanya pula.

Menteri Yohana juga mengimbau kepada orang tua di Sorong dan juga seluruh Indonesia, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti kasus Kezia ini.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan penegak hukum lainnya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang hukumannya tinggi, agar kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia berkurang,” katanya, seperti dilansir Antara.

Advertisement