
TATA kelola pelayaran perintis, apalagi pelayaran rakyat, jika tidak serius dibenahi dan menyeluruh, melainkan dikelola seperti pemadam kebakaran – diributkan hanya sesaat -, niscaya bakal mengundang musibah berikutnya.
Tiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, acap kali terungkap mengenai kasus kelebihan muatan, izin berlayar dan izin-izin lainnya yan bodong, diterbitkan asal-asalan oleh instansi yang berwenang atau malah ada yang tanpa izin tetapi tetap bisa berlayar.
Persoalan berulang-ulang, “karam ” bersama kapal dan penumpang yang menjadi korbannya, baru muncul dan dihebohkan lagi setelah terjadi musibah baru, tanpa inisiatif atau upaya serius untuk membenahinya.
Lebih parah lagi pelayaran rakyat. Banyak perahu kayu yang tetap beroperasi walau tanpa persyaratan laik layar.
“Potensi kecelakaan sangat tinggi jika perahu yang dioperasikan tidak memenuhi syarat keselamatan, tetap berlayar di tengah cuaca buruk, “ kata Dosen Tehnik Perkapalan Institut Tehnologi 10 November Surabaya, R.O. Oloan Saut Gurning pada Kompas (20/6).
Musibah teranyar, terbaliknya perahu nelayan KLM Arim Jaya dengan rute Pulau Gowa-gowa, Kec. Raas, Kab. Sumenep menuju Kec. Dungkek Senin lalu (17/6), menewaskan 20 dari 61 penumpangnya, dua masih hilang dan 39 selamat.
Perahu nelayan diminati warga Sumenep, mengingat hanya tersedia lima kapal perintis dengan jadwal penyeberangan satu atau dua kali sepekan yang melayani angkutan bagi 48 pulau-pulau berpenghuni dari seluruhnya 126 pulau di kabupaten tersebut.
Begitu pula, di banyak wilayah RI lainnya terutama yang terpencil atau terluar, warga menggunakan moda transportasi apa saja, asal bisa terangkut tanpa mempedulikan keamanan.
Ditjen Hubla Kemenhub sejak 2019 menetapkan 113 trayek angkutan kapal perintis, yang 46 diantaranya dikelola oleh PT Pelni dan 67 lainnya oleh pelayaran swasta.
Jumlah tersebut tentu saja sangat jauh dari kebutuhan angkutan laut di Indonesia, negara maritim yang dua pertiga wilayahnya laut dan negara dengan 17.000 pulau. Akibatnya, kapal-kapal perintis dan juga kapal rakyat yang tidak memiliki standar tetap diminati.
Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi menunjukkan tren peningkatan kecelakaan laut kecuali (2012) dari 2010 hingga 2017 yakni lima kecelakan pada 2010, enam (2011), empat (2012), enam (2013), tujuh (2014), 11 (2015), 15 (2016) dan 35 (2017) terbanyak kasus terbakar dan meledak, selebihnya kandas dan tabrakan.
Musibah pelayaran yang menonjol pada 2018 terkait KM Sinar Bangun yang karam di Danau Toba (18/6)menewakan 164 penumpangnya, tiga hilang dan 21 selamat. Penyebabnya selain dijejali muatan (kendaraan bermotor dan penumpang), desain kapal juga tidak sesuai peruntukan, sementara nakodanya juga tidak mengantongi izin.
Sampai kapan terutama rakyat di pulau-pulau terluar dan terpencil bisa menikmati pelayaran yang aman, apalagi nyaman?




