Pelemahan KPK sangat mudah

Demo-demo memprotes upaya pelemahan KPK karena mereka menganggap hal itu membuat pelaku korupsi makin merajalela.

WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pelemahan lembaga negara termasuk lembaga anti rasuah yang dipimpinnya bisa dilakukan dengan sangat mudah, salah satunya dengan membatasi anggaran.

Alex pada wartawan, Minggu (15/9) mencontohkan, upaya penindakan hukum tindak pidana korupsi makin sulit saat  anggaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dipangkas hingga 80 persen.

“Sebetulnya untuk melemahkan suatu lembaga, enggak sulit. Misalnya KPK, anggarannya dibatasi saja,  mati,” kata Alex seraya menambahkan, pemerintah sangat mungkin mengambil kebijakan tersebut dengan alasan menghemat anggaran.

“Itu memungkinkan, sangat memungkinkan,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan, publik harus melihat apakah pimpinan negara menganggap pemberantasan korupsi merupakan persoalan serius.

Alex mengakui, kondisi korupsi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, tercermin a.l. leterlibatan lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi di daerah.

Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, ditemukan dugaan aliran dana kepada auditor BPK yang melakukan audit terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Kalau saya lihat sih sekarang ya sangat serius. Sangat serius praktek korupsi itu,” ujar Alex. Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya dihadapkan pada persoalan kebijakan anggaran pemerintah.

Nawawi mengatakan, KPK telah mengajukan penambahan anggaran sekitar Rp 120 miliar untuk pagu 2025 sebagai konsekuensi bertambahnya jumlah pegawai dari 1.600 menjadi 1.835 orang, namun, permintaan itu tidak diakomodir pemerintah.

Pihaknya dipanggil Komisi III DPR RI bersama pimpinan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu dan mendapat penjelasan permohonan penambahan anggaran tidak bisa dipenuhi.

Malah dipangkas

Selain itu, anggaran KPK juga dikurangi dari Rp 1,327 triliun menjadi sekitar Rp 1,2 triliun. “Sekarang SDM (sumber daya manusia) bertambah menjadi 1.835 (orang), (anggaran) jadi Rp 1,2 triliun,” tutur Nawawi.

Menurut dia, jika Komisi III DPR RI berdalih kondisi keuangan negara sedang sulit, seharusnya permohonan dari kementerian dan lembaga lainnya juga tidak diakomodir begitu saja.

“Seharusnya semua permintaan dari Kementerian lembaga lainnya jangan dipenuhi,” tutur Nawawi.

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK Jilid V akan berakhir pada Desember. Sejumlah pimpinan KPK dalam beberapa waktu terakhir mengungkapkan berbagai hambatan dalam pemberantasan korupsi mulai dari koordinasi yang sulit ketika ada aparat penegak hukum yang ditindak.

Kemudian, terjadi pula loyalitas ganda penyidik atau penyelidik MPK yang berasal dari lembaga lain hingga komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Namun Marwata tak akan menagih komitmen presiden terpilih Prabowo Subianto dalam masalah pembrantasan korupsi.

Alex mengingatkan, sebelum terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, telah menandatangani pakta integritas bersama dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Januari lalu.

“Dan di akhir acara kan kita minta ketika pasangan itu untuk menandatangani bahwa kalau terpilih dia akan melakukan hal-hal yang kita tuntut, delapan,” kata Alex dikutip Minggu (15/9).

“Ya nanti kita tagih saja, kita pertanyakan terus dan kalau terus saya kira pemerintahan mendatang itu,” tambah Alex.

Tergantung komitmen presiden

Alex juga menegaskan, masyarakat tidak bisa hanya berharap pada KPK untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi sangat bergantung pada komitmen kepala negara, sementara KPK hanya merupakan subsistem dalam mekanisme pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau kalian (masyarakat) berharap kepada KPK itu rasanya, harapannya hanya akan menjadi pepesan kosong ,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini lantas membandingkan kondisi pemberantasan korupsi di Singapura dan Hong Kong, yang mendapat dukungan penuh dari kepala negara.

Di kedua negara tersebut, hanya ada satu lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Sedangkan di Indonesia, terdapat tiga lembaga, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Menurut Alex, ke depan harus ada persepsi yang sama dalam pemberantasan korupsi antara Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK. Pimpinan dari ketiga institusi tersebut harus bertemu dan melakukan pembicaraan serius terkait hal ini.

“Jangan hanya basa basi ketika bertemu, ayo dong kita bicarakan persoalan besar negara ini apa apa? Korupsi. Korupsi mana sih yang paling rawan di aparat penegak hukum? Ayo kita perbaiki,” tutur Alex.

Sejumlah pimpinan KPK dalam beberapa waktu terakhir mengungkapkan berbagai hambatan dalam pemberantasan korupsi mulai dari koordinasi yang sulit ketika ada aparat penegak hukum yang ditindak.

Kemudian, loyalitas ganda penyidik atau penyelidik MPK yang berasal dari lembaga lain hingga komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Di tengah anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2023 dan 2024, melemahnya KPK sungguh ironis

Menurut Alex, ke depan harus ada persepsi yang sama dalam pemberantasan korupsi antara Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK. Pimpinan dari ketiga institusi tersebut harus bertemu dan melakukan pembicaraan serius terkait hal ini.

Sejumlah upaya, ungkap Nawawi, pernah dilakukan agar pimpinan KPK dapat bertemu Jokowi. Namun, hanya sekali pimpinan KPK dapat bertemu Jokowi, yaitu pada saat merencanakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Sementara itu, pada tahun 2022 ketika Presiden melantik Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak, pimpinan KPK sempat berharap dapat dipanggil Jokowi usai pelantikan untuk membahas persoalan KPK.

“(Tapi ternyata) tidak (dipanggil). Yang dipanggil itu Dewas (Dewan Pengawas) saat itu,” ujar Nawawi.

Saking sulitnya bertemu Presiden, Nawawi mengaku pernah bercanda dengan wakilnya, Alexander Marwata. Saat itu, ia mengirimkan tautan berita yang berisi pertemuan Presiden Jokowi dengan (ormas).

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK Jilid V akan berakhir pada Desember mendatang.

Rendahnya komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi a.l tercermin dari pengesahan revisi UU KPK No. 30 tahun 2002 di masa  kepemimpinannya menjadi UU N. 19 tahun 2019.

Jokowi paling tidak memiliki hak prerogatif untuk paling tidak menunda pengesahan revisi UU yang paling tidak memuat 26 pasal pelemahan KPK misalya penempatannya dalam rumpun eksekutif, pegawainya berstatus ASN, kekuasaan Dewas melebihi  pimpinan KPK, kedudukan pimpinan KPK yang tidak lagi sebagai penuntut umum dan penyidik.

Beberapa pimpinan KPK sendiri, termasuk ketuanya Firl Bahuri terlibat sejumlah kasus etika sehingga mengundurkan diri setelah ditersangkakan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan  Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron juga terjerat kasus pelanggaran etika.

Di tengah anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 38 pada 2022 menjadi 34 pada 2023 dan 2024, melemahnya KPK sungguh ironis, sehingga asa publik agar negeri ini bersih dari praktek korupsi hanya pasrah dari kepemimpinan duet Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nanti.

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here